SANGATTA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) tahap kedua sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menuntaskan persoalan anak tidak sekolah di wilayah Kutim.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari tersebut diikuti sebanyak 83 peserta yang berasal dari sembilan kecamatan. Peserta melibatkan operator desa yang nantinya berperan aktif dalam proses pendataan dan verifikasi anak tidak sekolah di masing-masing wilayah.
Dalam kegiatan ini, Disdikbud Kutim juga menghadirkan satu narasumber dari Pusdatin Kementerian Pendidikan untuk memberikan penguatan terkait mekanisme pendataan dan verifikasi ATS melalui sistem yang telah disiapkan.
Mewakili Kepala Dinas, Kepala Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdikbud Kutim, Heri Purwanto, mengatakan pelibatan operator desa menjadi langkah penting untuk mempercepat proses verifikasi data ATS hingga ke tingkat paling bawah.
Menurutnya, setiap desa diberikan akses khusus untuk melakukan verifikasi data sehingga proses pencocokan dan pemutakhiran informasi mengenai anak tidak sekolah dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
“Setiap desa kita libatkan secara aktif karena mereka yang paling mengetahui kondisi masyarakat di wilayahnya. Operator desa diberikan akun dan akses khusus untuk melakukan verifikasi, sehingga data anak tidak sekolah bisa segera dipastikan kebenarannya,” ujar Heri.
Ia menjelaskan, proses verifikasi tidak hanya berkaitan dengan jumlah anak yang tercatat sebagai ATS, tetapi juga memastikan kondisi dan keberadaan masing-masing anak. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan, termasuk upaya mengembalikan anak ke jalur pendidikan.
Melalui pola tersebut, pemerintah daerah mendorong agar pendataan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di setiap desa. Operator desa diharapkan dapat melakukan pengecekan secara langsung dan berkoordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat.
Keterlibatan sembilan kecamatan pada tahap kedua ini juga diharapkan mampu memperluas jangkauan proses verifikasi. Dengan adanya akses langsung bagi operator desa, proses yang sebelumnya membutuhkan koordinasi berjenjang dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Heri menambahkan, percepatan verifikasi menjadi salah satu kunci dalam penanganan ATS. Semakin akurat data yang diperoleh, semakin mudah pemerintah menentukan intervensi yang sesuai bagi setiap anak, baik melalui pendidikan formal maupun jalur pendidikan nonformal.
“Target kita tentu bagaimana anak-anak yang masih berada dalam kondisi tidak sekolah ini bisa terdata dengan baik, kemudian diketahui permasalahannya dan kita carikan solusi agar mereka dapat kembali memperoleh hak pendidikannya,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi dan advokasi tahap kedua ini sekaligus menjadi penguatan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam meningkatkan kualitas pendataan pendidikan. Kolaborasi antara Disdikbud, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan operator desa diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan ATS secara terukur dan berkelanjutan.(Tejho)
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan.