Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Diskominfo Perstik Kutim Gelar Workshop Pengelolaan PPID dan Uji Konsekuensi bagi Perangkat Daerah

Diskominfo Perstik Kutim Gelar Workshop Pengelolaan PPID dan Uji Konsekuensi bagi Perangkat Daerah
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian Statistik (Diskominfo Perstik) Menggelar Workshop Pengelolaan Pelayanan PPID dan Uji Konsekuensi yang diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) yang ada.

Acara yang dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari ini  digelar di Hotel Royal Victoria pada Kamis (24/11/2022) di buka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim Zubair.

Hadir dalam kegiatan tersebut, unsur pejabat Diskominfo Perstik, Kadis Ery Mulyadi, Sekretaris Rony Bonar Siburian, beberapa Kepala dinas, Camat serta perwakilan PD di lingkup Pemkab Kutim. 

Dalam kesempatan itu, Zubair mengatakan keterbukaan informasi publik masih menjadi permasalahan dan perdebatan di kalangan masyarakat yang belum sepenuhnya selesai 

"Kata kuncinya adalah akses untuk mendapatkan informasi tersebut agar mudah di jangkau oleh masyarakat, dan Kominfo selaku leading sektor bisa mempermudah dalam memberikan informasi yang di butuhkan, " ujarnya. 

Selain itu,berdasarkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi (KIP) menjamin hak masyarakat untuk mengetahui mengenai lembaga Badan Publik Pemerintah dan informasi mengenai kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Publik.

"Pelayanan informasi Publik harus didasarkan pada prinsip pelayanan cepat, tepat waktu serta memberikan kemudahan kepada masyarakat, " imbuhnya. 

Terakhir, dirinya berharap agar para peserta memanfaatkan workshop ini dengan baik mengingat kegiatan ini sangat penting dan menjadi salah satu acuan dan tolak ukur dalam menjalankan program pembangunan daerah. 

Sebelumnya Kadis Kominfo dan Perstik Kutim Ery Mulyadi mengatakan, informasi merupakan menjadi salah satu kebutuhan setiap warga negara, hal itu sesuai dengan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008

"Hal ini bisa di kategorikan menjadi bagian dari hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ciri negara yang demokratis, " ujarnya. 

Kemudian, keterbukaan informasi publik juga merupakan salah satu sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik,  terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, dan segala sesuatu yang berkepentingan dengan masyarakat. 

Untuk diketahui, kegiatan ini di ikuti oleh seluruh PD di Lingkup Pemkab Kutim yang akan berlangsung selama dua hari mulai tanggal 24-25 November, dengan menghadirkan narasumber Andi Abd Razak dari Diskominfo, Erni Wahyu dari Komisioner Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta akademisi serta penguji Lilik Lukitasari. 

Penulis : Tehjo
Editor : Joni

Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.