SANGATTA -
Dalam upaya menurunkan stunting di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kabupaten Kutim terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Terkini, Pemkab Kutim melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur (Kutim) terus melakukan penguatan kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam rangka percepatan penurunan stunting.
Selasa, (3/1/2023) bertempat di Gedung Pertemuan Kelurahan Teluk Lingga, kembali digelar penguatan kepada TPK di 4 Desa se Kecamatan Sangatta Utara. Kegiatan terdebut dibuka Camat Sangatta Utara Hasdiah. Turut dihadiri Lurah Teluk Lingga Norma, IBI Kutim, para Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), serta undangan lainnya.
Camat Sangatta Utara Hasdiah menegaskan, sebagai TPPS Kecamatan dan Kelurahan sangat penting melakukan upaya penurunan angka stunting di Kutim, khususnya Kecamatan Sangatta Utara dengan bersinergi melakukan pembinaan dan pendampingan bersama DPPKB Kutim.
"Kegiatan ini (Penguatan TPK) sangat penting dalam penurunan angka stunting, selain itu juga telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi serta Rapat Koordinasi terkait stunting ini," ujar Hasdiah.
Kendati telah diupayakan berbagai upaya penurunan angka stunting ini, Hasdiah merasa pesimis sasaran akan tercapai, karena sasaran tersebut melebihi jumlah penduduk yang di sasar.
"Namun dengan melihat kenyataan di lapangan capaian sudah 95 persen merupakan hal yang sangat luar biasa, mengingat sasaran dari Posyandu itu sendiri lebih tinggi dari jumlah warga," beber Hasdiah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) melalui Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Yuliana Kala Lembang yang juga sebagai pemateri bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 merupakan payung hukum dalam percepatan penurunan angka stunting.
"Perpres ini juga memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting.
Selain itu, Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) yang telah disusun sebagai turunan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat penurunan angka stunting di seluruh wilayah.
Tak lupa dikesempatan itu dirinya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerjasama para TPK dalam melakukan pendampingan kepada kepada sasaran.
"Semoga percepatan penurunan stunting di Kutim dapat dicapai dengan baik. Dalam waktu dekat juga akan di laksanakan pertemuan TPPS tingkat Kabupaten guna mengevaluasi cakupan berdasarkan indikator," ujar Yuliana.
Dalam kegiatan ini para peserta (TPK) di berikan Rompi guna memperkuat identitas saat melakukan pendampingan di lapangan.
Penulis : Daus
Editor : Joni
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.