
DPRD dan Pemerintah Sepakati Perda Pertanggungjawaban APBD 2024
SANGATTA - Kamis (31/7/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Menggelar Sidang Paripurna ke 50 masa sidang ke 3 tahun 2024-2025 dengan agenda persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Rapat yang di pimpin oleh Wakil Ketua 1 Sayid Anjas dan diikuti sebanyak 27 Anggota Dewan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Sulastin yang mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang berhalangan hadir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Kutim, Shabaruddin dalam penyampaian laporan akhir menyebut, secara umum Pansus Raperda Pertanggunggjawaban APBD 2024 menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian oleh pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus DPRD Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dapat disimpulkan bahwa, Pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal akurasi perencanaan, efisiensi belanja, serta tindak lanjut atas temuan BPK yang belum optimal.
“Masih ditemukan kelebihan pembayaran, kekurangan penerimaan pajak daerah dan lemahnya pengendalian kas, yang perlu segera dibenahi secara sistematis oleh pemerintah daerah. Fungsi pengawasan DPRD perlu diperkuat melalui pemanfaatan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pembentukan unit pengarsipan audit, serta pengawasan terhadap penyelesaian tindak lanjut temuan di tingkat OPD,” ujarnya.
Selanjutnya, permasalahan Dana Bagi Hasil (DBH) dan skema Treasury Deposit Facility (TDF) telah berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah. Diperlukan langkah advokasi dan reformasi tata kelola fiskal agar Kutai Timur mendapatkan haknya secara adil. Kemudian, DPRD mendorong agar seluruh perangkat daerah menyusun rencana aksi dan menyelesaikan tanggung jawabnya paling lambat Desember 2025, serta melaporkan secara berkala kepada DPRD.
Selain memberikan kesimpulan terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024, dalam Rapat yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Daerah (PD) tersebut, Pansus juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, diantaranya, terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah agar pemerintah melakukan evaluasi Internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan PD teknis.
“DPRD menetapkan tenggat waktu maksimal 60 hari kerja pasca penetapan Perda untuk masing-masing OPD menyusun Laporan Evaluasi Internal (LEI) atas kendala penyusunan syarat salur. Fraksi DPRD bersama Komisi-Komisi terkait membentuk Tim Pemantau Realisasi Syarat Salur, berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan BPKAD,” bebernya.
Kemudian, terkait Penyusunan Ulang Skema Belanja Daerah TAPD diminta menyusun ulang struktur belanja dalam RAPBD 2026 dengan Mengurangi alokasi yang terlalu tergantung pada skema TDF (maksimal 10 persen dari total belanja modal). Menetapkan prioritas pembangunan strategis berbasis RPJMD dan indikator outcome (bukan hanya output).
Ketiga, Penguatan Sistem Informasi Arsip dan Audit Keuangan DPRD melalui Sekretariat membentuk Unit Pengelola Informasi Audit (UPIA) yang bertugas, mengarsipkan LHP, IKU, dan Action Plan berbasis digital. Mengatur akses internal fraksi terhadap dashboard pengawasan keuangan. Menyusun sistem pelaporan triwulanan tindak lanjut LHP oleh OPD.
Rekomendasi selanjutnya yakni terkait perlunya membangun komunikasi politik dan advokasi dana Bagi Hasil (DBH). Salah satunya dengan membentuk Delegasi Advokasi Fiskal Kutim yang beranggotakan lintas fraksi DPRD, TAPD, serta perwakilan masyarakat sipil untuk mengawal penyelesaian kekurangan bayar DBH ke Kemenkeu termasuk mendorong revisi formula DBH Sawit dan Minerba melalui jalur formal.
Penulis : Tejho
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.