TANJUNG REDEB - Berdasarkan Surat Putusan Nomor : 02/P/DH/XII/2022. Dewan Hakim Porprov Kaltim telah memutuskan perkara gugatan terhadap indikasi mal administrasi atlet renang. Dalam putusannya yang digelar di Hotel Mitra Berau, Kamis (1/12/2022) Dewan Hakim Porprov VII Kaltim mengabulkan permohonan Kontingen Kutim, terkait indikasi atlet luar di Cabor Renang.
Dalam putusan Dewan Hakim Porprov Kaltim memuat tujuh putusan utama atas gugatan tersebut. Pertama, Dewan Hakim menyatakan menerima permohonan pemohon. dua, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang beritikad baik.
“Ketiga, menyatakan bahwa telah terjadi mal administrasi dalam proses penanganan administrasi pada tim keabsahan terkait pendataan atlet pada Porprov VII (Kaltim) tahun 2022,” tegas Andi Patri Iskandar salah satu Dewan Hakim saat membacakan putusan sidang.
Kemudian, pada poin putusan sidang keempat, Dewan Hakim menyatakan bahwa menurut hukum telah membatalkan dan mencabut status atlet tersebut pada keabsahan.
“Kelima, menyatakan menurut hukum bahwa medali-medali yang diperoleh atlet tersebut tidak sah atas nomor-nomor pertandingan yang diikuti. enam, menyatakan menurut hukum membatalkan dan mencabut medali perolehan atlet dan menaikan peringkat peserta yang ada dibawahnya dengan nomor-nomor tanding yang telah diikuti oleh atlet tersebut,” bebernya.
Setelah enam putusan utama, Dewan Hakim pasalnya melanjutkan bacaan pada poin ketujuh bahwa selain enam putusan utama, permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.
“Tujuh menolak permohonan selebihnya dari pemohon,” tandasnya.
Putusan hukum yang telah dibacakan Dewan Hakim itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mumpuni dan dinyatakan sah secara hukum hingga dilakukannya putusan tersebut.
Untuk diketahui, dalam ajang Porprov Berau yang sedang berlangsung pada cabor renang diduga salah satu kontingen ikut mempertandingkan atlet asal Sinjai, Sulawesi Selatan.
Atlet luar Kaltim itu diketahui baru saja menyelesaikan multievent empat tahunan di daerah asalnya dengan meraih 10 medali emas dan langsung bertolak ke Berau untuk mengikuti ajang serupa.
Akan hal tersebut, Kontingen Kutim lantas mengajukan keberatan dan gugatan kepada Dewan Hakim Porprov Berau yang mana permohonan tersebut dikabulkan dengan tujuh poin utama seperti yang dijabarkan di atas.
Penulis : Daus
Editor : Joni
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.