
Kutai Timur Percepat Realisasi Lahan TPA, Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus mempercepat proses realisasi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di KM 5 Jalan Poros Sangatta-Bontang. Langkah ini dinilai sangat penting, mengingat kondisi pengelolaan sampah daerah yang saat ini belum optimal.
Untuk mematangkan pelaksanaan program tersebut, Wakil Bupati Mahyunadi memimpin langnsung jalanya rapat bersama seluruh perangkat Daerah terkait beserta pemangku kepentingan yang berlangsung di ruang Arau kantor bupati, Bukit Pelangi Kawasan Pemerintahan Sangatta, Kamis (26/02/2026).
Ditemui usai rapat, Wabup Mahyunadi mengungkapkan bahwa progres koordinasi dengan berbagai pihak termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC) selaku pemilik konsesi lahan, kini telah memasuki tahap krusial. Menurutnya, Agenda utama saat ini berfokus pada sinkronisasi nilai aset antara kedua belah pihak sebelum melangkah ke jenjang berikutnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut Pemerintah akan memastikan bahwa pengadaan lahan TPA ini tidak dilakukan melalui mekanisme pembelian, melainkan pertukaran aset. Dirinya menegaskan bahwa nilai aset yang diserahkan oleh pihak perusahaan harus memiliki asas manfaat bagi daerah.
"Statusnya tukar guling, di mana mereka mengambil tanah kita dengan nilai aset tertentu dan harus mengembalikannya kepada pemerintah dengan nilai minimal setara," ujarnya.
Orang nomor dua di Pemkab Kutim itu menargetkan evaluasi sesegara mungkin rampung dalam waktu dekat. Selanjutnya, pihaknya juga sudah menetapkan untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan agenda verifikasi yang di lakukan oleh tim yang ditugaskan untuk melakukan kajian di lapangan.
"Kami menjadwalkan rapat kembali pada t bulan Maret mendatang, harapannya hasil penilaian aset sudah tersedia sehingga permohonan perjanjian bisa langsung disetujui dan dilaksanakan," tambahnya.
Disisi lain, Langkah percepatan ini menjadi bagian dari komitmen dirinya bersama Bupati Ardiansyah Sulaiman untuk mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih optimal, khususnya dalam penanganan dan pengelolaan sampah daerah. Keberadaan TPA yang representatif dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menjadi syarat mutlak untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan yang melalui sistem pengelolaan sampah terpadu yang efektif dan ramah lingkungan.
"Saat ini kita berada di posisi Predikat Pembinaan. Sehingga pembangunan infrastruktur sampah ini mendesak dan perlu segera di tangani," pungkasnya.
Penulis : Irhan
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.