SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menggelar rapat terkait maraknya pengetap dan pengecer bahan bakar kendaraan. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Disperindag Kutim, Zaini, membahas penyebab menjamurnya pengetap khususnya, di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Menurut Zaini, perlu ada kebijakan yang tegas, untuk melarang praktik pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Simpulan rapat hari ini, Pemkab segera mengeluarkan Surat Edaran Bupati terkait mobil dinas maupun pengetap yang diperbolehkan membeli pertalite dan solar," ujarnya, Rabu (11/5/2022).
Edaran ini, sambung Zaini, nantinya menjadi dasar bagi tim Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM untuk menindak oknum pengetap yang belakangan mulai meresahkan warga. Dampak lanjutan yang cenderung negatif seperti menjamurnya pengecer BBM ilegal, fenomena kelangkaan BBM di SPBU, dan penimbunan BBM oleh oknum. Selain itu, keluhan lain, yang dirasakan masyarakat adalah antrian kendaraan berbahan bakar solar yang menyebabkan kemacetan di ruas-ruas jalan kota.
Untuk saat ini, kuota bahan bakar untuk Kutim, diperkiraan masih terbatas dan belum bisa memenuhi kebutuhan dari pengendara yang beraktifitas di seputar Sangatta. Dikatakan Zaini, Disperindag Kutim sudah mengajukan adanya penambahan kuota bahan bakar solar kepada PT Pertamina, namun sampai saat ini masih belum mendapatkan jawaban.
"Pemkab sampai saat ini masih menunggu jawaban dari PT Migas Pertamina untuk penambahan kuota," ujarnya.
Berdasarkan data PT Pertamina, realisasi penjualan Jenis BBM Tertentu (JBT) berupa solar, pada tahun 2022 di Kutai Timur terdapat penurunan kuota 0,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun realisasi year to date hingga April 2022 JBT solar di Kabupaten Kutim justru over 5,7 persen dari kuota yang diberikan.
Untuk itu, Disperindag Kutim mendorong penambahan kuota agar lebih banyak pengendara yang mendapatkan bahan bakar dan mengurangi panjang serta durasi antrean di SPBU.
"Kuncinya di situ (penambahan kuota BBM), kalau kuota kita bertambah, inshaallah ini antrean kita juga bisa berkurang. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban," ujarnya.
Sekedar diketahui, rapat digelar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pengawasan BBM seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Hadir pula pihak PT Pertamina, sejumlah pemilik SPBU di wilayah Sangatta, pihak Kepolisian Resor Kutim, dan Bank BRI.
Penulis : (*/Wak Hedir)
Editor : Joni
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.