
Pemkab Kutim dan DPRD Setujui KUPA dan PPAS-P Rp 3,5 T
DISKOMINFO PERSTIK KUTIM SANGATTA - Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang didampingi Seskab Irawansyah menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) perubahan Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kutim, Rabu (23/9/2020).
Kegiatan paripurna dipimpin langsung oleh Plt DPRD Kutim Asti Mazar dan dihadiri 25 Anggota DPRD Kutim. Dikursi undangan duduk unsur FKPD dan jajaran pejabat lingkup Pemkab Kutim.
Ditemui usai kegiatan, Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang menuturkan alokasi anggaran yang sudah masuk dipastikan sesuai peruntukannya terutama untuk gaji, honor dan tunjangan tetap menjadi kewajiban yang mutlak diselesaikan.
"Gaji, honor dan tunjangan baru teranggarkan sembilan bulan dari APBD murni. Otomatis di anggaran perubahan ini kita harus dorong untuk dimasukkan," jelas Kasmidi.
Ia menambahkan dari anggaran Rp 3,5 triliun itu sudah termasuk dengan Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Anggarannya pun jelas dan langsung masuk sesuai programnya.
" Jadi ini cukup besar juga, tetapi jelas dana ini masuk sudah ada pos-pos anggarannya," urainya. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)