Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Pemprov Kaltim Perkuat Kualitas Data Geospasial Lewat Coaching Clinic JIGD di Kutim

Suasana  Coaching Clinic JIGD Tahun 2026*. (Maulana/IKP Kehumasan)
Suasana Coaching Clinic JIGD Tahun 2026*. (Maulana/IKP Kehumasan)



SANGATTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperkuat kualitas dan integrasi data geospasial melalui Rapat Koordinasi Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) se-Kalimantan Timur yang dikemas dalam kegiatan *Coaching Clinic JIGD Tahun 2026*. Kegiatan ini menjadi upaya meningkatkan kualitas data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 15–16 Oktober 2026, tersebut digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), kawasan Bukit Pelangi, Sangatta. Peserta terdiri atas operator JIGD dari 10 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, perwakilan perangkat daerah, serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.

Perencana Ahli Muda Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Duma Mangalle, mengatakan data geospasial memiliki peran strategis dalam mendukung perumusan kebijakan, terutama di Kalimantan Timur yang memiliki wilayah luas, potensi sumber daya alam yang besar, serta dinamika pembangunan yang terus berkembang.

Menurutnya, ketersediaan data harus diimbangi dengan kualitas yang baik, mulai dari akurasi, kemutakhiran, keterpaduan, hingga kejelasan informasi berdasarkan lokasi. Dengan data yang memenuhi kriteria tersebut, perangkat daerah dapat menggunakan acuan informasi yang sama dalam menyusun perencanaan dan melaksanakan program pembangunan.

Ia menegaskan, integrasi data geospasial diperlukan agar kebijakan pembangunan tidak hanya bertumpu pada asumsi, tetapi didukung informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran program sekaligus mendukung pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.

Duma juga menekankan pentingnya memperkuat penyelenggaraan JIGD melalui implementasi kebijakan Satu Data Indonesia dan Kebijakan Satu Peta. Upaya tersebut didukung oleh kerangka regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data.

“Kedua kebijakan tersebut menjadi landasan untuk mendorong standardisasi, penyediaan metadata, keseragaman referensi, serta integrasi informasi geospasial antarinstansi,” ujarnya.

Selain integrasi, kualitas dan kesesuaian data dengan standar yang berlaku menjadi perhatian dalam pengelolaan informasi geospasial. Duma menyoroti masih ditemukannya data yang belum memenuhi ketentuan Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) dalam proses evaluasi. Karena itu, setiap perangkat daerah perlu memastikan data yang dihasilkan memiliki struktur yang benar, mudah dipahami, dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Bukan hanya banyaknya peta yang kita hasilkan, tetapi bagaimana kualitas data yang kita hasilkan,” tegasnya.

Ia mendorong peserta memanfaatkan kegiatan *coaching clinic* untuk memperdalam pemahaman teknis sekaligus mendiskusikan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan data geospasial di instansi masing-masing.

Duma turut menekankan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pengelolaan data geospasial. Kemampuan aparatur dalam mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyusun metadata, dan menerapkan standar kualitas data perlu terus ditingkatkan, seiring dengan dukungan perangkat keras, perangkat lunak, serta jaringan yang memadai.

Kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga dinilai penting, mengingat berbagai persoalan pembangunan, seperti pengelolaan lingkungan, konektivitas infrastruktur, penanggulangan bencana, pengembangan kawasan, dan pengelolaan sumber daya alam, sering kali melintasi batas administrasi. Oleh karena itu, pertukaran data dan koordinasi antarwilayah perlu didukung standar yang sama, pembagian peran yang jelas, serta komunikasi aktif antara produsen data dan wali data.

Dalam kesempatan tersebut, Duma menyampaikan bahwa pembinaan data geospasial di daerah pada 2026 berada dalam lingkup Bappeda. Untuk itu, koordinasi dan pendampingan kepada perangkat daerah perlu terus diperkuat. Ia juga mendorong peserta memanfaatkan dukungan teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG), termasuk melalui konsultasi ketika menghadapi kendala dalam pengelolaan maupun pemenuhan standar data.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BIG dan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, yakni Budi Heri Nugroho, Surveyor Pemetaan Ahli Muda pada Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial BIG; Dimas Bagus Septianto Wiratama dari BIG; serta Rahmat Hidayat dari Bappeda Kalimantan Timur.

Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi mengenai penyusunan spesifikasi produk data geospasial, manajemen kualitas data, serta pengelolaan informasi geospasial menggunakan *Geographic Information System* (GIS). Materi dilanjutkan pada hari kedua dengan penyusunan struktur data berdasarkan KUGI dan penyusunan metadata geospasial sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Duma berharap pengetahuan yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari, sehingga hasil kegiatan tidak berhenti pada peningkatan pemahaman, tetapi juga menghasilkan perbaikan nyata dalam pengelolaan data. Hal tersebut antara lain ditunjukkan melalui peningkatan kualitas data, kelengkapan metadata, kesesuaian dengan standar, serta pemanfaatan informasi geospasial dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Kaltim berharap koordinasi JIGD semakin kuat dan kualitas data geospasial di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terus meningkat. Data yang akurat, terstandar, dan terintegrasi diharapkan menjadi landasan pengambilan keputusan berbasis bukti, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan.(Maulana)

Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.