SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman bersama DPRD menandatangani nota kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Jumat, (25/09/2026).
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-II DPRD Kutim masa persidangan ke-I tahun sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD, di saksikan unsur pimpinan DPRD bersama 31 anggota, Kepala Perangkat daerah (PD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2026. Dokumen P-KUA danP-PPAS yang telah disepakati pemerintah daerah bersama DPRD yang selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim yang disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Jainuddin, menyebut, bahwa pembahasan perubahan KUA dan PPAS telah melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan dilakukan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian dilanjutkan melalui pembahasan komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait hingga tahap finalisasi.
Jainuddin menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS mencakup penyesuaian terhadap asumsi dasar penyusunan perubahan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. Seluruh perubahan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp6,408 triliun. Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp6,427 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp19 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, struktur pembiayaan daerah mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp44,422 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp25 miliar untuk penyertaan modal daerah.
Dengan komposisi tersebut, pembiayaan neto tercatat sebesar Rp19,422 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan sebesar nol rupiah.
Dalam nota kesepakatan tersebut juga menyebut, bahwa pemerintah daerah dan DPRD menyatakan bahwa perubahan KUA dan PPAS tersebut, akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen lengkap mengenai perubahan kebijakan anggaran, prioritas belanja, plafon anggaran sementara, serta pembiayaan daerah dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 berikutnya dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah.(Maulana)
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.