Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Ruang Fiskal Terbuka, TPP ASN Kutim Berpeluang Naik 35 Persen Tahun 2027

Sekretaris Kabupaen Kutim Rizali Hadi saat memberikan keterangan kepada awak media
Sekretaris Kabupaen Kutim Rizali Hadi saat memberikan keterangan kepada awak media


SANGATTA- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berpeluang mendapatkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2027 mendatang. Rencana tersebut sejalan dengan kondisi belanja pegawai Kutim yang masih berada di bawah batas maksimal 30 persen dari pendapatan daerah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan tahun 2026, dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim), hanya dua daerah yang memiliki proporsi belanja pegawai di bawah 30 persen. Salah satunya adalah Kutim.

Dalam data tersebut, Kutim memiliki pagu pendapatan daerah sekitar Rp5.763,69 miliar, dengan belanja pegawai sebesar Rp1.599,15 miliar atau sekitar 27,75 persen dari pendapatan daerah. Persentase tersebut menjadi yang terendah kedua di Kaltim setelah Mahakam Ulu sebesar 23,21 persen.

Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan belanja pegawai pemerintah daerah ke depan, termasuk kemungkinan adanya peningkatan besaran TPP bagi ASN.

“Belanja pegawai kita masih di bawah 30 persen. Ini masih memungkinkan bagi kita (Kutim) untuk mengambil kebijakan itu (kenaikan TPP),” ujar Rizali, senin (10/8/2026) saat ditemui usai mengikuti rapat TPID via zoom di Kantor Diskominfo Staper Kutim. 

Menurutnya, ketentuan pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD. Namun dirinya memastikan, sebelum mengambil kebijakan tersebut, dirinya memastikan, pemerintah daerah akan melakukan penghitungan secara menyeluruh untuk memastikan kebutuhan belanja pegawai tetap terakomodasi tanpa mengganggu pembiayaan program pembangunan lainnya.


Rizali menegaskan, besaran APBD yang berubah tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk mengurangi belanja pegawai. Pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan perhitungan secara cermat terkait  kebutuhan belanja pegawai, kemudian menyesuaikannya dengan alokasi untuk belanja modal, belanja barang dan jasa, serta program prioritas pemerintah.

“Kita standarkan dulu belanja pegawai kita, baru untuk masuk ke kegiatan lainnya, menyesuaikan dengan belanja modal, belanja barang jasa, sesuai dengan program pemerintah,” katanya.

Terkait kemungkinan kenaikan TPP ASN pada tahun depan, Rizali tidak menampik pernyataan tersebut yang saat ini masih dalam tahap pembahasan kebijakan tersebut. Adapun besaran nilai kenaikan TPP berkisar di angka 35 persen dibandingkan besaran yang diterima saat ini.

Namun, rencana tersebut tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan hasil perhitungan APBD 2027. Pemkab Kutim akan memastikan peningkatan kesejahteraan ASN berjalan seimbang dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan proporsi belanja pegawai yang masih di bawah 30 persen, ruang fiskal tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemkab Kutim untuk melakukan penataan dan peningkatan belanja pegawai secara lebih optimal pada tahun anggaran mendatang.


Penulis : Daus


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km²  atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan