
Sampaikan Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Revisi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Wabup Mahyunadi Harap segera Rampung
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tanggapan tersebut dibacakan Wakil Bupati Mahyunadi dalam Rapat Paripurna ke 40 DPRD Kutim, yang digelar pada Rabu (25/6/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Wabup Mahyunadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD merupakan masukan yang sangat berharga bagi kami dalam menyusun regulasi daerah yang adil, bermanfaat, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Mahyunadi.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan tanggapan atas seluruh pandangan fraksi, yakni Fraksi Persatuan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, NasDem, Golkar, PPP, Demokrat, serta Fraksi Gelora Amanat Perjuangan. Tanggapan tersebut mencakup berbagai isu strategis, mulai dari pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan, kepastian hukum, hingga harmonisasi dengan regulasi nasional.
Beberapa poin penting yang disampaikan Pemerintah Daerah dalam tanggapan tersebut di antaranya, Komitmen untuk menyesuaikan substansi perda dengan hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, Penetapan tarif retribusi yang mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang fungsi pajak dan retribusi, Penguatan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perubahan regulasi ini, Penyusunan peraturan pelaksana dan petunjuk teknis dilakukan secara tepat waktu dan terstruktur.
Wabup Mahyunadi juga menegaskan pentingnya proses pembahasan Perda dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar menghasilkan peraturan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Semoga sinergi yang terjalin antara Pemerintah dan DPRD dapat terus berjalan baik demi pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kutai Timur,” tambahnya.
Rapat Paripurna ke 40 ini dihadiri oleh 21 anggota dewan dan berlangsung lancar. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama tim Pemerintah Daerah.
Saat diwawancarai usai rapat, Wabup Mahyunadi menyampaikan harapan agar pembahasan Raperda ini dapat segera rampung, mengingat urgensinya dalam mendukung efektivitas pelayanan dan administrasi perpajakan daerah.
“Supaya Perda ini tidak memberikan ambiguitas kepada masyarakat dan tidak memberatkan. Kami ingin agar implementasinya berjalan baik dan efisien, termasuk regulasi turunannya,” ujar Mahyunadi.
Ia menargetkan agar pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan pada pertengahan Juli 2025, sehingga pelaksanaannya bisa segera dilakukan secara optimal.
Penulis : Wiryadi
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.