SANGATTA —Komisi Informasi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik se Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (15/04/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Staper ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi. Kehadiran orang nomor dua di Kutim ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pelayan kepada masyarakat. salahs atunya terkait keterbukaan informasi yang menjadi bagian penting dalam menunjang program pembangunan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan terus diperkuat melalui kegiatan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh badan publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi publik sendiri merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Melalui keterbukaan ini, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai program, kebijakan, hingga penggunaan anggaran yang dijalankan oleh pemerintah.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Kaltim, Muhammad Idris, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menajdi bagian untuk melihat secara langsung kesiapan teknis badan publik di Kutai Timur dalam menjalankan standar pelayanan informasi.
Dirinya menegaskan bahwa hasil kegiatan ini akan menjadi laporan bagi Komisi Informasi Provinsi untuk mengukur tingkat kepatuhan dan keterbukaan instansi di Kutai Timur sebelum memasuki tahapan penilaian.
"Kami ingin melihat bagaimana komitmen pemerintah kabupaten/kota dan badan publik di dalamnya terkait keterbukaan informasi tersebut melalui monitoring dan evaluasi tahunan ini," pungkasnya.
Kepala Diskominfo Staper Ronny Bonar H. Siburian menekankan pentingnya transparansi sebagai pondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Ia meminta seluruh jajaran untuk serius dalam menyediakan data yang akurat bagi masyarakat.
"Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, agar masyarakat dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi. Menurutnya, kesiapan data sangat krusial dalam menghadapi penilaian di tingkat provinsi.
"Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman dalam menghadapi monitoring dan evaluasi kepatuhan badan publik se-Kalimantan Timur tahun 2026," jelasnya.
Diketahui, kegiatan yang di rangkai dengan Sosialisasi publik Badan Publik tingkat Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 ini menjadi langkah penting oleh pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Penulis : Irhan
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.