SANGATTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menerima pelimpahan 20 aset infrastruktur Barang Milik Negara (BMN) bernilai total Rp38 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada penyerahan aset tahap kedua ini berupa hasil pembangunan sarana dan prasarana yang telah berdiri di Kutim selama kurun waktu 2005 hingga 2018 tersebut, diserahkan langsung oleh perwakilan Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BBPK) Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Bupati Ardiansyah yang berlangsung di ruang kerjanya, kantor Sekretariat Daerah, kawasan Pemerintahan, Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (24/07/2026).
Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa pelimpahan aset ini merupakan langkah krusial untuk memacu percepatan pembangunan daerah. Menurutnya, kepastian status barang milik daerah tersebut tidak hanya sebatas kelengkapan administrasi semata. Namun juga menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Orang nomor satu di Pemkab Kutim itu menyebut, seluruh sarana dan prasarana yang telah diserahterimakan akan dikelola serta dipelihara dengan sebaik-baiknya. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberadaan fasilitas tersebut dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat, terutama dalam memacu roda perekonomian di Kutim.
"Pelimpahan aset ini bentuk nyata komitmen dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Kutim," katanya
Kepala BBPK Evry Biaktama Meliala menjelaskan, bahwa 20 paket aset yang diserahkan terdiri dari 14 kegiatan infrastruktur air minum dan 6 kegiatan jalan lingkungan. Menurutnya, seluruh sarana yang diserahterimakan dalam kondisi dan berfungsi dengan baik dan layak operasional.
"Kami di balai tidak mengelola aset secara permanen. Semua yang dibangun pada akhirnya diserahkan ke daerah. Setelah pengalihan ini, operasional dan pemeliharaannya resmi menjadi tanggung jawab penuh Pemkab Kutim," terang Evry.
Sedangkan untuk kelengkapan administrasi, pihaknya mengaku tengah berkoorinasi dengan instansi terkait diantaranya, Dinas Perkim, Dinas PU, serta Bagian Aset Pemkab Kutim. hal itu bertujuan memastikan seluruh dokumen pendukung memenuhi syarat legalitas sebelum proses peralihan dan di tandatangi.
Penulis : Irhan
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan.