
Tim Pembina Posyandu Kutim dan Pihak Terkait Ikuti Sosialisasi Implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Ketua Tim PKK Siti Robiah: Kutim sudah Laksanakan
SANGATTA – Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengikuti sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Tim Penggerak PKK Kabupaten, di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (12/6/2025).
Acara yang diikuti secara virtual (zoom) dihadiri perangkat daerah (PD) terkait serta berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan serta pengembangan Posyandu di tingkat Kabupaten ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru yang mengatur Posyandu sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Tim Pembina Posyandu Pusat menjelaskan berbagai aspek penting dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, termasuk peningkatan peran Posyandu dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta sinergi dengan berbagai program kesehatan lainnya.
Selain pemaparan regulasi, acara ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang memungkinkan peserta untuk mengajukan pertanyaan serta berbagi pengalaman dalam pengelolaan Posyandu di daerah masing-masing. Para peserta diharapkan dapat menerapkan kebijakan baru ini dengan lebih efektif demi meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ketua TP PKK Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ny Siti Robiah Ardiansyah ditemui usai rapat tersebut mengatakan, sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi, karena masih simpang siur. Simpang siur dimaksud karena pemahaman saling berbeda.
“Bahwa 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) itu harus segera dilaksanakan, karena semua berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan itu harus disesuaikan kemampuan (keuangan) daerah untuk kader-kadernya,” terang Siti Robiah yang juga selaku Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Kutai Timur ini.
Lebih lanjut, istri Bupati Kutim ini menambahkan, peraturan terkait Posyandi itu telah diimplementasikan di Kabupaten Kutim telah melaksanakan indikatornya. Tidak hanya dari Dinas Kesehatan saja, ada 25 kegiatan yang harus dilaksanakan dalam Posyandu, mulai siklus hidup Bumil, anak balita, remaja sampai lansia sudah dilaksanakan di Posyandu.
“Alhamdulillah di Kutim sudah dilaksanakan semua, yang 5 tinggal bidang yakni dari Dinas Pendidikan, PUPR, Perkim, Dinsos dan Satpol PP. Tinggal menambahkan kadernya, ini yang masih harus kita bahas lagi. Setelah juga akan ada sosialisasi ke zona-zona,” terangnya.
Penulis : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.