Wed 20/09/2023
  admin Berita

Tingkat P3DN di Kutim, Inspektorat Wilayah Kutim Luncurkan Si Enggang, Bupati Ardiansyah Minta PD Manfaatkan Produk Lokal

SANGATTA - Upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi dalam Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diharapkan dapat mendorong masyarkat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan dengan produk impor. 

Untuk mendukung pelaksanaan P3DN, di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Inspektirat Wilayah meluncurkan aplikasi Si Enggang atau Strategi Pengawasan Implementasi P3DN di Pemerintah Kabupaten Kutim.

Peluncuran Si Enggang, dilakukan langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaimanm, di Ruang Meranti, Sekretariat Pemkab Kutim, Rabu (20/9/2023). 

Dilanjutkan dengan penandatangan komitmen implementasi P3DN para Kepala Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemkab Kutim serta para Camat se Kutim. Kegiatan ini, juga dirangkai dengan sosialisasi Si Enggang yang diikuti semua PD dan Camat se Kutim. 

Dalam kesempatan itu, Inspektur Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Kutim Hamdan, menyebut kegiatan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian interen pemerintah. Kemudian, Peraturan Preside nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan PP nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berikutnya, Keputusan Bupati Kutim nomor 700/k.5.10/2023 tentang Kebijakan Pengawasan P3DN di lingkungan Pemkab Kutim.

“Kegiatan ini kita lakukan karena sangat penting dan di haruskan dilaksanakan. Hal ini kami lakukan karena dari data yang disampaikan Kementerian Perindustrian, bahwa dalam pelaksanaan implementasi P3DN, Kutim (se Kaltim)  termasuk yang masih rendah,” terang Hamdan.

Lebih lanjut  dijelaskan Hamdan, bahwa sebenarnya, di Kabupaten sudah melaksanakan Program P3DN tersebut.  Namun kepatuhan dalam menginput/melaporkan di sistem belum terlaksana dengan baik.

“Sehingga melalui Si Enggang ini, inspektorat akan berupaya meningkatkan ketertinggalan kita dari daerah lain, supaya capaian kinerja kita signifikan. Karena anggaran (APBD) kita besar. Nanti teknis akan disampaikan oleh narasumber kita dalam kegiatan ini,” kata Hamdan. 
Untuk di ketahui, sambung Hamdan, di Kutim telah ada tim pengawas P3DN sudah ada. Satu tahun lebih, tapi fakum. Sehingga melalui Si Enggang ini langkah Inspektorat untuk memulai kembali tim pengawas P3DN di Kutim.

“Kami juga mengarahkan agar, Kepala PD (Perangkat Daerah) membentuk tim pengawas di internalnya. Kemudian secara berjenjang menghimpun dan melaporkan P3DN,” pinta mantan Sekretaris BPKAD Kutim ini. 
  
“Si Enggang ini, merupakan langkah konkrit Itwil dalam rangka menjalankan Undang-undang atau aturan terutama terkait dengan implemetasi P3DN di Kabupaten Kutim,” pungkas Hamdan.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyambut baik pelakasnaan program P3DN di Kabupaten Kutim, agar lebih gencar dilaksanakan dalam rangka meningkatkan perekomian masyarakat Kutim melalui produk-produknya. 

“Sekjak dua tahun belakangan ini, saya selalu mengarahkan agar produk-produk lokal yang merupakan salah satu pesan P3DN ini, menjadi bagian yang harus digunakan dalam sistem pengadaan barang dan jasa kita. Karena kalau tidak salah amanatnya P3DN ini harus 40 persen APBD,” papar Bupati Ardiansyah.

Lebih jauh, Bupati Ardiansyah dalam kesempatan itu meminta semua Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim hingga para Camat untuk dapat memanfaatkan produk-produk lokal dalam belanja barang dan jasa. UItamanya, yang telah masuk dalam e-katalog. Hal ini juga sesuai dengan intruksi Presiden dalam rangka memulihkan ekonomi nasional. 

Penulis : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.