Tue 20/02/2024
  admin Berita

Asisten I Poniso: Pemkab Kutim Berkomitmen untuk Laksanakan Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan sebagai Upaya untuk Capai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

SANGATTA - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Ralyat Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono menyebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah berkomitmen untuk melaksanakan Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan (IYB) sebagai upaya untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan mewujudkan tata Kelola sektor perkebunan yang berkelanjutan.

Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan (IYB) sendiri, jelasnya Poniso Suryo Renggono merupakan salah satu pendekatan yang tengah diimplementasikan oleh Kementerian Bappenas RI sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024 yang berbasis pendekatan lanskap dengan menggunakan batas-batas administrasi (yurisdiksi), terutama subnasional, untuk mengukur kinerja pemangku kepentingan pada tingkat administrasi.  IYB ini terdiri dari 23 indikator yang mengacu kepada peraturan di tingkat nasional dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau SDGs.

“Di sisi lain, implementasi IYB ini merupakan salah satu strategi bagi pemerintah daerah untuk memenuhi komitmen dalam menerapkan pembangunan rendah karbon,” ujar Poniso dalam kegiatan Pelatihan Penyusunan Laporan Keberlanjutan (Sustainable Report) dan Investment Outlook hasil kerjasama Pemkab Kutim dengan USAID SEGAR di Hotel Royal Victoria, Selasa (20/02/2024).

Lebih lanjut, pria berkacamata ini menyebut, dengan pendekatan berbasis yurisdiksi, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha untuk mengarahkan investasinya kepada kegiatan usaha secara berkelanjutan di dalam wilayah administrasinya.

“Yang mana secara garis besar bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi hijau di wilayahnya,”ucap mantan Camat Rantau Pulung ini, di hadapan Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Ripto Widargo, Environmental Governance  Lead USAID SEGAR Josi Katarina serta undangan yang hadir.

Berkaitan dengan upaya mewujudkan hal tersebut, dirinya menambahkan, Pemkab Kutim, pun menyadari bahwa perlu adanya penguatan dalam mengembangkan iklim investasi hijau di Kabupaten dengan slogan “Tuah Bumi Untung Benua” ini, dalam kerangka pendekatan yurisdiksi berkelanjutan. Yakni, perlunya identifikasi kegiatan usaha yang masuk dalam kategori berkelanjutan (sustainable) untuk kemudian dipromosikan, guna menarik investasi termasuk kemampuan secara sukarela melaporkan komitmen dan progress keberlanjutan di Kutim melalui Sustainability Report, yang dalam hal ini, Pemkab Kutim berkomitmen untuk mengujicobakan Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan serta RSPO Jurisdictional Approach.


“Harapan kami, kedepan, Investment Outlook ini,  akan menjadi menjadi sumber informasi atau referensi bagi calon investor mengenai berbagai potensi investasi hijau yang tersedia di sini (Kutim), yang dapat pula digunakan oleh lembaga pembiayaan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilakukan di Kabupaten Kutim telah memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.

Penulis : Tehjo
Editor:  Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.