Tue 14/05/2024
  admin Berita

Bahas Rancangan RPJPD Kutim 2025-2045 Bappeda Kutim Gelar Musrenbang Diikuti Stakeholder Pembangunan

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kutim menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Kabupaten Kutim 2025-20245. 

Kegiatan yang dilangsung sehari di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (14/5/2024)    diisi dengan efektif dengan mendatang berbagai pemateri dari beberapa unsur penting pemateri. Mulai dari arahan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Direktur Regional II Bappenas RI yang dilaksananakan secara virtual, Kepala Bappeda Provinsi Kaltim, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia serta pemaparan dari Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor. 


Ketua Panitia Pelaksana Marhadin mengatakan, bahwa lelaksanaan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kutim merupakan agenda penting dalam proses penyusunan perencanaan daerah sesuai dengan amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. 

"RPJPD merupakan penjabaran visi dan misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangkah panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi dan RTRW," sebut Marhadin. 

Lebih lanjut ia memaparkan, pelakasnaan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kutim dimaksudkan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, validasi dan kesepakatan terhadap visi dan misi arah kebijakan dan sasaran RPJPD yang dihadiri seluruh stakeholder pembangunan, yang nantinya akan  dibuatkan dalam bentuk berita acara kesepakatan dan ditangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan. 

"Dalam penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kutim 2025-2045 telah melewati proses yamg sangat panjang yang telah dimulai sejak tahun 2023 yang dimulai denga  evalausi dokumen RJPD 2006-2025,  penyusunan rancangan awal serta dilakukan penyelarasan terhadap dokumen RPJPN dan RPJP Kaltim 2025-2045," terangnya.

Dalam penyusunannya juga, sambung Marhadin, pihaknya juga melibatkan seluruh stakeholder, baik dalam forum focus group disscution, wawancara langsung serta survei dalam bentuk kuesioner serta melibatkan partisipasi dari akedemisi. 

"Hal ini kami lakukan guna mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya dari seluruh lapisan masyarakat Kutim tentang arah pembangunan Kabupaten Kutim dalam 20 tahun mendatang," ungkapnya. 


Lebih jauh Marhadin yang juga Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pmbangunan Bappeda Kutim, mengatakan dalam rancangan RPJPD Kbaupaten Kutim 2025 - 2045 kami Bappeda sebagai tim yang dipercaya untuk menyusun dokumen tersebut mengusulkan visa "Kutai Timur Kutim Hebat 2045" yaitu pusat hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang maju inklusif dan berkelanjutan. Dengan delapan misi dan 24 arah pembangunan dengan menitik beratkan pada tiga arah transformasi pembangunan yaitu transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola. 

"Visi tersebut sudah sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan dan Visi Kalimantan Timur Sejahtera 2045 yaitu penggerak Super Hub Ekonomi Nusantara yang maju, adil dan berkelanjutan," pungkas Marhadin. 


Penulis : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.