Fri 04/10/2024
  Admin Berita Berita

LKBH Diharapkan Seskab Rizali Hadi Jadi Wadah Konsultasi Hukum Bagi ASN




SAMARINDA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dan Sekretariat Kopri Kutai Timur resmi dikukuhkan oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur Rizali Hadi yang juga menjabat Ketua Dewan Kopri Kutim pada Jumat, (04/10/2024, di Hotel Haris Samarinda. 

Dalam acara pengukuhan dihadiri oleh berbagai pihak terkait diantaranya Wakil Ketua 1 Dewan Pengurus Kopri Kaltim, M Jauhar Efendi. Pengukuhan ini menandai terbentuknya struktur kepengurusan yang baru untuk LKBH dan Sekretariat Kopri Kutai Timur.


Misliansyah dipercaya sebagai Ketua LKBH Dewan Pengurus, dengan Ardiansyah sebagai Sekretaris dan Halimah sebagai Bendahara. Selain itu, beberapa jabatan strategis juga diisi oleh individu berkompeten. Nora Ramadhani ditunjuk sebagai Ketua Bidang Litigasi, Soleh Abidin menjadi Ketua Bidang Non-Litigasi, Januar Bayu Irawan mengisi posisi Ketua Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum, serta Achmad Junaidi B sebagai Ketua Bidang Kajian dan Sosialisasi. 

..

Usai mengukuhkan, Rizali Hadi mengungkapkan keyakinannya LKBH dan Sekretariat Kopri Kutai Timur dapat bekerja dengan baik. Karena di LKBH merupakan wadah para ahli hukum yang siap membantu ASN dalam menangani masalah hukum, baik itu perdata maupun pidana.

"Dengan adanya pengurus LKBH yang baru dikukuhkan menjadi suatu kekuatan moral bagi kita. Mereka bisa menjadi tempat berkonsultasi jika ada masalah hukum yang melibatkan ASN," ujarnya. 

Ia menambahkan, meskipun tidak ada manusia yang sempurna, upaya yang bisa dilakukan adalah antisipasi agar masalah hukum dapat dihindari. Dengan bertambahnya jumlah ASN Pemkab Kutim yang hingga mencapai 13 ribu, usai penerimaan PPPK, Rizali menegaskan perlunya sistem yang bisa mengatasi potensi masalah hukum yang muncul. Seperti MoU dengan aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan lainnya. 

"Jika ada laporan atau masukan mengenai PNS atau PPPK yang tersangkut masalah hukum, segera ditangani. Jangan sampai sahabat kita terjebak hanya karena ketidaktahuan," tegasnya. 


Ketua LKBH Dewan Pengurus Kopri Kutai Timur Misliansyah, menyampaikan pembentukan lembaga ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur. Pembiayaan untuk operasional LKBH pun telah dianggarkan oleh pihaknya.

"Dengan adanya LKBH, kami dapat memberikan konsultasi dan bantuan hukum, sehingga permasalahan-permasalahan hukum ASN Kutai Timur dapat ditangani dengan baik," ujar Misliansyah yang juga menjabat Kepala BKPSDM Kutim. 

Ia juga mengungkapkan sebagian besar masalah hukum yang dihadapi ASN di Pemkab Kutim berkaitan dengan narkoba dan tindak pidana korupsi (tipikor). Melalui peran LKBH, Misliansyah berharap masalah-masalah tersebut dapat dideteksi sejak dini dan dicegah agar tidak semakin berkembang.

Terkait peraturan kepegawaian, Misliansyah menegaskan ASN yang terjerat kasus tipikor akan diberhentikan tanpa toleransi, bahkan jika hanya satu hari sudah ada putusan inkracht.
"Namun, untuk kasus pidana umum masih ada kemungkinan lain," tambahnya.


Penulis : Tejho


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.