Thu 27/01/2022
  admin Berita

Menteri ATR/BPN, Minta Pemda Berikan Keringanan Pembayaran BPHTB, Seskab: Kutim Siap Laksanakan

SANGATTA - Menteri ATR/Ka BPN Sofyan Djalil meminta Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, agar memberikan keringana pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.

Pernyataan itu, disampaikan Menteri ATR/Ka BPN Sofyan Djalil, dalam Sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022 melalui video conference, yang diikuti Gubernur, Kepala Daerah (Bupati/Walikota), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) perwakilan daerah masing-masing, se Indonesia.

Dari Pemerinatah Kabupaten Kutai Timr (Pemkab Kutim), diikuti oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Irawansyah, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (PPR) Kutim Poniso, Kepala Diskominfo Perstik Kutim, Ery Mulyadi, dan perwakilan BPN Kutim, di ruang video conference, Kantor Diskominfo Perstik, Kamis (27/1/2022).

Ditemui usai Vidcon itu, Seskab Irawansyah mengatakan, Pemkab Kutim siap mengikuti arahan Menteri ATR/Kepala BPN terkait keringanan pembayaran BPHTB bagi masyarakatnya, agar warga Kutim lebih termotivasi untuk mengurus sertifikat tanahnya.

Disamping itu, Pemkab Kutim siap menjalankan lima poin yang disosialisasikan untuk pemerintah daerah. Pertama, memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan. Menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah.


"Melakukan pembebasan atau keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL dan menyiapkan Anggaran pra PTSL," katanya

Selanjutnya membantu menyediakan sarana dan prasarana oprasional kegiatan PTSL. Irawansyah menerangkan hal terpenting yang ditekankan oleh Menteri ATR adalah meringankan masyarakat untuk pembayaran BPHTB.

"Itu memang sangat penting saya rasa,  karena dengan pengurangan pembayaran BPHTB itu, masyarakat akan lebih banyak mengurus sertifikat tanahnya," jelasnya.

Polanya dengan membuat telaahan staf Bupati tentang persoalan keringan BPHTB tersebut. Menunggu koordinasi OPD terkait untuk membahas ha itu.

“Sisanya, apakah ada kebijakan Pemkab Kutim atau dengan menilai standar harga tanah itu yang sekian rupiah bisa dihapus atau diberi keringanan.  Hal itu yang jelas akan pemerintah bahas dan disesuaikan,” ucapnya.

Selain itu, persoalan pendataan juga sangat berpengaruh. Kemudian Pemkab harus membantu pembiayaan lainnya seperti pembuatan tanda batas tanah. Termasuk bantuan sarana dan prasarana.

"Pemkab Kutim juga siap selalu berkoordinasi dengan pihak BPN Kutim yang berkaitan dengan sertifikat tanah pemerintah. Direncanakan akan membentuk tim gugs tugas percepatan penyelesaian sertifikat tanah masyarakat," tutupnya.

Penulis : Wak Hedir

Editor : Joni