Wed 19/01/2022
  admin Berita

Sekda Irawansyah Buka Bimtek Penyusunan dan Penilaian Kinerja PNS

DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, SANGATTA - Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kutai Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Perencanaan dan Penilaian Kinerja PNS di ruang di Gedung Diklat BKPP Kutai Timur (19/01/2022).

Bimtek dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur H. Dr.Drs. Irawansyah, M.Si, diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menghadirkan 3 Narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional Pusat Republik Indonesia yaitu Bapak Samsul Hidayat,SS,Bapak Supardal, S.IP dan Ibu Sushan Bomekawaty Sugiarto, S.Psi.

Kepala BKPP Bapak Misliansyah,SE memberikan laporan kegiatan Bimtek Penyusunan  dan Penilaian Kinerja PNS. Misliansyah mengatakan Bimtek ini diikuti oleh 105 OPD.

“Bimtek dilaksanakan dalam rangka penerapan sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan diikuti oleh 105 OPD dibagi menjadi 3 type kelas yaitu kelas A terdiri 39 peserta, kelas B terdiri  33 peserta dan kelas C terdiri 38 peserta. Semoga melalui Bimtek ini para serta menambah pengetahuan penyusunan dan Sasaran Penilaian Kinerja Pegawai. " ungkapnya. 

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Irawansyah mengatakan Penyusunan dan Penelitian Kinerja PNS dapat memberikan arti yang cukup penting bagi pengembangan kinerja pegawai Pemerintah terhadap penilaian pegawai sesuai kinerja masing-masing PNS, saya ucapkan terimakasih untuk para peserta dapat mengikuti dari awal sampai akhir kegiatan ini.

“PNS merupakan profesi yang memiliki kewajiban dalam pengelolaan dan bertanggung jawab pada  kinerjanya  dalam bentuk sasaran kinerja Pegawai (SKP) yang baik sesuai tujuan Pemerintah yang mengacu pada Undang-undang  nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan agar penilaian kinerja pegawai dapat dilakukan secara kontruktif,terukur, partisipatif dan transparan guna mewujudkan pegawai yang fungsional, kredibel dan kompetitif.” ujar Sekda. 

“Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Pengukuran Kinerja Pegawai yang merupakan ukuran Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil  yang membawa transformasi dalam perencanaan penyusunan sasaran kinerja PNS. Perlu diketahui penilaian kinerja PNS merupakan suatu proses rangkaian dalam  manajemen  yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan dan penilaian kinerja serta tindak lanjut dari hasil penilaian kinerja.Dengan adanya sistem penilaian kinerja yang kompetensif diharapkan pencapaian kinerja individual dapat diukur kontribusinya dalam pencapaian Kinerja OPD." jelasnya. 

“Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin ojektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir dengan mencukupi target capaian hasil dan manfaat dan sikap perilaku PNS. Dengan adanya Bimtek ini diharapkan dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap indikator-indikator penilaian, perencanaan, penyusunan penilaian sasaran kinerja PNS sesuai Permenpan nomor 8 Tahun 2021. tambahnya. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)