
Taat Bayar Pajak, Pemkab Kutim Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak, Bupati Kutim Ardiansyah: Terus Lakukan Ivonasi dan Terobosan
SANGATTA - Sebagai wujud penghargaan Pemerintah Kabupaten Kutau Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Pendspatan Daerah (Bapenda kepada wajib pajak terpilih atas kepatuhan pelaporan dan pembayaran seacra online serta mendorong dan memberikan motivasi agar wajib pajak melakukan pembayaran secara online tentunya dalam rangak optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Dengan Slogan Yok Patuh Lapor, Patuh Bayar untuk Kutai Timur Sejahtera maka, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar Gebyar Pajak dan Reward Pajak Kutai Timur tahun 2024, yang digelar di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), di Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis ( 12/12/2024).
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Perangkat Daerah (PD), Pimpinan Perusahaan, Pimpinan Bank, Instansi Vertikal serta undangan lainnya ini, Bappeda menyediakan nomor undian Gebyar Pajak berjumlah 76.983 nomor undian, dengan menggunakan aplikasi undian dan pengundian.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiaman mengatakan, salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur adalah melalui upaya semacam potensi pendapatan. Salah satunya adalah dengan memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak yang telah membayar pajak daerah di Kabupaten Kutai Timur. Bapenda Kutim bersama Bankaltimra Cabang Sangatta telah melakukan kerja bersama untuk mewujudkan digitalisasi daerah dalam pembayaran pajak daerah secara online.
“Ini acara yang luar biasa terobosan dari Pemkab Kutim yang digagas oleh Bapenda. Pemberian penghargaan dalam bentuk acara "Gebyar & Reward Pajak Kutim 2024" ini sangat bermanfaat sekali, dimana akan meningkatkan penerimaan PAD secara terukur dan berkesinambungan,” kata Bupati Ardiansyah.
Orang nomor satu di Pemkab Kutim ini pun memberikan apresiasi kepada Bapenda Kutim yang telah melaksanakan sistem pelayanan pajak daerah berbasis elektronik dan digital, sehingga memudahkan kepada wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran secara online. Dengan terciptanya rangkaian kegiatan itu, menurutnya mampu memberikan dampak yang baik dalam meningkatkan PAD Kutim.
“Saya berharap kepada Bapenda Kutim jangan berhenti sampai disini, terus melakukan inovasi dan terobosan lain dalam rangka peningkatan PAD. Dengan telah disahkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah (HKPD) dan peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah penyesuaian potensi pajak daerah dan retribusi dapat lebih ditingkatkan kembali dengan terus melakukan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah.
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kutim Syahfur mengatakan pihaknya bersama dengan Bank Kaltimtara Cabang Sangatta telah melakukan inovasi chanel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah. Dengan penambahan channel bayar non tunai, dimana untuk Pajak Daerah dan Retribusi menggunakan kode bayar dan untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan dan menggunakan nomor objek pajak, maka translate baru dapat dilaksanakan.
“Pembayaran pajak daerah secara tunai sudah dilakukan melalui chanel pembayaran telah kami sediakan yaitu SMS Bank Kaltimtara, ATM Bank Kaltimtara, internet banking, mobile banking Bank kaltimtara, Bank Kaltimtara, Qris Bank Kaltimtara, aplikasi Pay kaltimtara, virtual account, Qris bank lain, Indomaret, Dana, Shopee, Link Aja, Tokopedia, Ovo dan Go-pay,” ungkap Syahfur.
Lebih lanjut Syafur menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan apresiasi kepada 73 wajib pajak atas kepatuhan pelaporan dan pembayaran secara online. Sekaligus dapat menjadi salah satu motivasi kepada wajib pajak lainnya agar lebih patuh pelaporan dan pembayaran pajaknya secara online.
'Kepada wajib pajak yang menerima imbalan pada hari ini, tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Bapenda Kutim dalam hal kewajiban perpajakan daerah anda, ini dapat menjadi salah satu bentuk semangat kepada anda agar dapat berpartisipasi membangun Benua Etam yang kita cintai ini,” ucapnya.
“Melalui kegiatan ini, kami menyampaikan kepada masyarakat mari membantu membangun bersama Pemkab Kutim salah satunya dengan membayar Pajak tepat waktu. Saya berharap Gebyar dan Pajak Reward Pajak Kutim 2024 maka transaksi keuangan di Kabupaten Kutim semakin berkualiatas dan pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah,” tutupnya.
Penulis : Wak Hedir
#Catatan Kaki
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.