
Tindaklanjut Intruksi Presiden, Bupati Kutim Imbau Pangkalan untuk Jual Kembali Gas 3 kg ke Pengecer
SANGATTA - Banyak masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang mengeluh antrian panjang yang terjadi selama kurang lebih dua bulan terakhir ini. Bahkan ada yang harus mengantri 2 - 3 jam serta menempuh jarak yang cukup jauh untuk ke pangkalan. Hal ini, disebabkan adanya surat larangan dari PT Pertamina agar pangkalan tidak menjual ke pedang/pengecer.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadani dalam pres release hari ini, Rabu (05/02/2025).
“Menyikapi fenomena membludak antrian masyarakat untuk mendapat tabung gas elpiji 3 kg yang terjadi sekitarn dua bulan terakhir ini dipangkalan. Masyarakat bahkan harus rela menenteng tabung gas 3 kg dan mengantri lama, yang sebelumnya bisa didapatkan di warung-warung pengecer,” terang Nora Ramadani.
Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satunya penyebab hal itu, karena ada surat larangan dari Pertamina agar panggalan tidak lagi menjual ke warung pengecer. Namun dengan maksud, agar masyarakat bisa membeli langsung di pangkalan dengan harga sesuai dengan HET.
“Namun pada implikasinya di lapangan, ternyata masyarakat mengeluh terhadap harus mengantri. Dan ke pangkalan perlu biaya serta meninggalkan usaha selama 2 - 3 jam bahkan lebih hanya untuk mrndapatkan tabung gas elpiji 3 kg,” tuturnya.
Berkaitan fenomena yang terjadi secara nasional itu, sebab bukan hanya terjadi di Kutai Timur saja. Bahwa baru-baru ini, Presiden RI Prabowo Subianto sudah mengintruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengizinkan kembali pangkalan-pangkalan di daerah untuk menjual kepada warung pengecer. Hal ini supaya dapat melayani pembelian tabung gas elpiji 3 kg kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Nora, Bupati Kutai Timur menyambut baik intruksi Presiden RI dan mengimbau kepada pihak-pihak terkait seperti Pertamina maupun pangkalan untuk merealisasikan intruksi Bupati, supaya dapat menjual kembali kepada warung pengecer agar pelayanan kepada masyarakat lebih dekat dan masyarakat tidak perlu mengantri lagi di pangkalan.
“Namun disamping itu , Bupati memberikan pesan kepada Disperindag supaya turut serta mengawas terkait regulasi yang akan disusun terutama harga, agar tidak melambung tinggi di pedangan/pengecer dan ada batasan-batasan tentang harga eceran yang mereka jual,” terang Nora.
Selain itu, lanjutnya, untuk regulasi peningkatan status dari warung pengecer menjadi sub pangkalan sesuai dengan intruksi Presiden, dapat diatur regulasinya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Penulis : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.