SANGATTA – Program Reforma Agraria di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai diarahkan tidak hanya pada kepastian hukum atas tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kutim Tahun 2026 yang digelar Kantor Pertanahan Kutim di Ruang Damar Gedung Serba Guna, Selasa (29/9/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kutim Akhmad Safaruddin mengatakan, pemberian kepastian hukum atas tanah perlu diikuti dengan penataan akses. Dengan begitu, masyarakat yang menjadi penerima manfaat reforma agraria tidak hanya memiliki legalitas atas tanah, tetapi juga mendapatkan dukungan untuk mengembangkan usaha.
“Reforma agraria tidak berhenti pada penerbitan sertifikat saja, namun tujuan yang lebih besar adalah bagaimana tanah tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan kebaikan hidup,” jelasnya.
Pada 2026, penataan akses reforma agraria fase pertama menyasar 400 kepala keluarga (KK). Tahapan tersebut diawali dengan pemetaan sosial yang dilaksanakan pada 8 Juni hingga 17 Juli 2026.
Hasil pemetaan kemudian menjadi dasar penyusunan model pemberdayaan. Pada 26 Agustus 2026, GTRA Kutim menyepakati model pemberdayaan yang melibatkan lintas sektor. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) nantinya diarahkan untuk memberikan dukungan sesuai bidang masing-masing.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan rapat ekspos dan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Hotel Royal Victoria pada 3 September 2026.
Akhmad menjelaskan, penataan akses tersebut akan berlanjut ke fase kedua, yakni penataan kelembagaan dan pendampingan usaha. Selanjutnya, fase ketiga diarahkan pada pengembangan usaha dan fasilitasi akses pemasaran.
Menurutnya, pendampingan diperlukan agar masyarakat penerima manfaat dapat memanfaatkan tanah yang dimiliki secara lebih produktif. Dukungan dapat berupa pelatihan, penguatan kapasitas, pendampingan usaha, akses permodalan hingga membuka peluang pemasaran.
“Penataan akses harus mampu menghubungkan masyarakat penerima manfaat reforma agraria dengan berbagai program pemberdayaan, pelatihan, pendampingan usaha, akses permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga perluasan akses pasar,” ujarnya.
Sementara dari sisi penataan aset, Kantor Pertanahan Kutim pada 2026 mendapat target redistribusi tanah sebanyak 1.650 bidang. Namun, pelaksanaan redistribusi melalui skema hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah belum dapat dilaksanakan di Kutim tahun ini.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan perubahan prioritas pelaksanaan kegiatan Badan Bank Tanah pada 2026 yang diarahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Paser dan Kutai Barat.
Meski demikian, GTRA Kutim tetap melanjutkan koordinasi lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria. Sejumlah persoalan juga masih menjadi perhatian, di antaranya penyebaran lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang sporadis, penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan, serta penguatan penataan akses.
Akhmad menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak hanya dilihat dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Lebih jauh, program tersebut diharapkan mampu membuka akses masyarakat terhadap kegiatan ekonomi dan mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan.(*)
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.