
BPJS Kesehatan Kutim Sosialisasi Penonaktifan PBI JK Serta Mekanisme Reaktivasi Kepesertaan
SANGATTA – Untuk menyamakan pemahaman terkait prosedur reaktivasi kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan, agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif, BPJS Kesehatan Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Pemberian Informasi Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Selasa (3/3/2026) di Ruang Damar, Gedung Serba Guna Bukit Pelangi Sangatta.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait prosedur reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat yang statusnya dinonaktifkan. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BPJS Kesehatan Kutim Herman Prayudi, Siti Fatimah dari Dinas Kesehatan, serta Agus Budi dari Dinas Sosial. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan rumah sakit, puskesmas, klinik di Sangatta, serta fasilitas kesehatan lainnya
.
Dalam pemaparannya, Herman Prayudi menjelaskan bahwa proses reaktivasi PBI JK nonaktif dapat dilakukan melalui Dinas Sosial dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, surat keterangan perawatan dari fasilitas kesehatan, serta identitas berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
“Untuk PBI JK nonaktif, proses reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial dengan melampirkan SKTM dari desa atau kelurahan serta surat keterangan perawatan dari faskes dan juga identitas KK/KTP, dengan mengisi formulir pengajuan aktivasi yang ada di Dinas Sosial,” jelas Herman.
Ia menambahkan, setelah berkas diajukan, Dinas Sosial akan mengusulkan melalui aplikasi SIKS-NG ke Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi data. Apabila usulan disetujui, Kementerian Sosial akan menginformasikan kepada BPJS Kesehatan untuk melanjutkan proses aktivasi status kepesertaan PBI JK.
Selain melalui mekanisme tersebut, reaktivasi juga dapat menjadi tanggungan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah (Kutim). Pengusulan dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan bagi peserta yang sedang mendapatkan layanan kesehatan dengan melampirkan surat keterangan perawatan dan identitas KK/KTP penduduk Kutim.
“Peserta juga bisa melapor melalui kantor desa atau kelurahan untuk diajukan menjadi usulan reguler Dinas Sosial setiap bulan berjalan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa masyarakat juga memiliki opsi mendaftar sebagai peserta PBPU mandiri dengan besaran iuran Kelas 1 sebesar Rp150.000 per jiwa per bulan, Kelas 2 Rp100.000 per jiwa per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per jiwa per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Ia menerangkan, peserta yang statusnya nonaktif kurang dari 30 hari dan kemudian mendaftar sebagai PBPU mandiri dapat langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari. Sementara bagi peserta yang nonaktif lebih dari 30 hari, berlaku masa tunggu 14 hari, kecuali jika melakukan pembayaran iuran sejak tanggal data dinonaktifkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan dan pemangku kepentingan dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat terkait mekanisme reaktivasi PBI JK, sehingga pelayanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa kendala administrasi.
Penulis : Daus
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.