
Bupati Ardiansyah: BKK Desa Wujud Komitmen Pemerintah Percepat Pemerataan Pembangunan
SANGATTA- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan, agar mampu di kelola secara efektif, tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Hadirnya Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 ini menjadi salah satu payung hukum dan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian desa melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci tara cara, mekanisme, serta prioritas penggunaan bantuan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat desa dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah salah satunya dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui sosialisasi yang berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU), Kecamatan Sangatta Utara, Jum’at (17/10/2025) pagi.
.
Hadir pada kegiatan yang di buka langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman tersebut, Kepala DPMD Kutim, Muhammad Basuni dan Camat Sangatta Utara Hasdiah, Lurah/Kepala Desa, ketua RT, serta undangan lainya.
Dalam sambutannya, Bupati Kutim Ardiansyah, menegaskan bahwa BKK desa merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat ekonomi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Desa merupakan garda terdepan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, karna itu pemerintah kabupaten kutai timur menempatkan pembangunan desa sebagai pilar utama dalam mewujudkan visi kutai timur yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” ujar pria berkecamata tersebut.
Orang nomor satu di Kutim itu juga menyampaikan tujuan utama dari BKK desa yaitu, meningkatkan dan mengakselerasi pemenuhan infrastruktur Di lingkungan RT. Menurunkan angka kemiskinan. Meningkatkan usaha ekonomi berskala rumah tangga, dan intervensi penurunan angka stunting.
“Mari bersama-sama kita pastikan agar setiap rupiah dan bantuan keuangan benar-benar berkontribusi bagi kemajuan dan kemandirian desa di Kutai Timur,” ujarnya.
Kadis DPMD Muhammad Basuni, menyampaikan bahwa sosialisai ini menjadi bagian penting untuk mmpercepat implementasi pembangunan yang di usung oleh Bupati dan Wakil Bupati yang masuk dalam 50 program unggulan yakni kluster Desa Hebat.
“Hari ini kita memasuki sosialisasi kecamatan yang ke 12 yaitu sangatta utara dengan khusus sangatta utara ini jumlahnya 219 RT, ” ujarnya.
Dalam Perbup tersebut, sambung Basuni juga sudah tertuang rumusan tentang penggunaan BKK yang menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan. Sebagai daya dukungya, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada Ketua RT untuk memastikan agar program tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
.
“Pemdamping ini tugasnya adalah mendampingi bapak ibu ketua RT di dalam membuat perencanaan pengawasan dalam pelaksanaan dan pembuatan pelaporan, jadi 1 pendamping akan menangani 10 RT,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung sehari efektif ini, selain ada pemaparan dari tiga narasumber ini juga di rangkai dengan diskusi tanya jawab. Sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memperdalam pemahaman aparatur desa mengenai aturan baru yang mengatur mekanisme penyaluran dan penggunaan bantuan khusus dari pemerintah daerah kepada desa yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintah desa yang terarah, transparan, dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat di Kutim.
Penulis : Maulana
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.