Tue 11/04/2023
  admin Berita

Bupati Imbau ASN untuk Taat Berikan Zakat Profesi 2,5 Persen dari Gaji dan TPP

SANGATTA - Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar kegiatan Kutim Berzakat dengan mengusung tema “Berkah Berzakat Terima Kasih Muzaki, Terima Kasih Musatahik”. Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Selasa (11/4/2023), dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang.

Turut hadir pulan, Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Sekda Rizali Hadi, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Plt Asisten Admum Didi Herdiansyah, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan  Keuangan Sulastin, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), para Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Ketua Baznas Kutim Masnip Sofyan dan jajarannya serta undanga lainnya. 

Di kesempatan itu, Bupati Ardiansyah Suliaman mengimbau seluruh undangan yang hadir, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Perusahaan, bisa mendistribusikan zakatnya melalui Baznas Kutim, dalam rangka Kutim Berzakat. 

“Saya mengimbau, nanti setelah ini kita menghadap ke Baznas untuk mendistrikbusikan zakat pada saat ini. Meskipun kita tidak membawa uang cash, tapi disini sudah ada blanko-blanko yang di siapkan dari Baznas, baik zakat maal,infaq, sedekah dan lain-lain,” ajak orang nomor satu di Pemkab Kutim ini.

Ardiansyah dalam kesempatan itu menjelaskan, kenapa dalam dua bulan terakhir (Februari – Maret) tidak dipotong 2,5 persen gaji pegawai? Karena, pihak Bank Kaltim tidak berani memotong, karena sempat dipertanyakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Persoalannya, ternyata ada perbedaan kalimat pada Perda dan Perbup terkait dengan pemotongan zakat tersebut. 

“Ternyata sudah dua bulan ini, Baznas Kutim tidak bisa mendapatkan potongan zakat profesi dari para ASN/Pegawai terkait dengan aturan.  Informasi dari Bank Kaltim, mereka sempat ditanya oleh BPK, kenapa yang diterima oleh pegawai, tapi sudah dipotonmg duluan. Sehingga dari alasan inilah, maka Bank Kaltim tidak bisa memotong untuk dimasukkan ke rekening Baznas Kutim,” imbunya.

Setelah dipelajari, lanjut Ardiansyah, ternyata ada perbedaan antara Perda dan Perbub. Bahwa didalam Perda itu mengamanatkan ada semacam izin dari yang bersangkutan untuk dipotong. Sementara Perbub-nya mewajibkan.

“Antara wajib dan izin ini berbeda, sehingga tidak terjadi sinkron antara Perbup dan Perda. Nah, insyaAllah Perbubnya saat ini dalam evaluasi di Provinsi, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa keluar dan ini bisa menjadi salah satu prosedur terkait dengan kembalinya ASN bisa dipotong zakat profesinya,” terang orang nomor satun di Pemkab Kutim ini.

Untuk itu, Ardiansyah dalam kesempatan sekali lagi mengimbau kepada semua ASN lainnya, agar setiap penerimaan gaji setiap bulan itu langsung di potong 2,5 persen dari gajinya maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) . Ia menilai, 2,5 persen dari gaji tidaklah mahal. 

“Tidak ada hubungan besar/kecilnya, begitu dipotong harta yang kita bawah pulang itu sudah bersih, mau dibelanjakan apapun itu berkah. Tapi jangan potong bagi yang beragama lain, ini khusus yang beragama islam terkait dengan zakat,” tegasnya.  

Ia berharap, pemotongan zakat tidak hanya dari ASN saja, namun BUMD  seperti PDAM, perusahaan lainnya juga bisa berzakat profesi.

“Perkara kita ingin menamba pahala ada lagi, ada infaq, sedekah, silahkan. Untuk menjadi orang takwa itu, diantaranya dia mengeluarkan harta baik dalam waktu lapang atau sempit. Saya menyampaikan ini, bentuk tanggung jawab saya yang pernah memahami makna dari pada zakat, yang pernah memahami keuantungan dari zakat. Apalagi dalam sambuatan  Mendagri kemarin, melalui zakat itu (profesi) saja kita berikan kepada masyarakat insyaAllah, infalsi kita aman kata beliau,” pungkasnya.  

Penulis : Wak Hedir 
Editor : Joni