SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menerima audiensi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di ruang kerja Bupati, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut menyoroti penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terutama dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai ketentuan hingga tingkat kecamatan dan desa.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Hajaturamsyah, menekankan pentingnya komitmen kepala daerah dalam mendorong kepatuhan seluruh perangkat daerah terhadap regulasi keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi perlu diterapkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, bukan sebatas pemenuhan administrasi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah ketepatan badan publik dalam merespons permohonan informasi sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku. Setiap permohonan perlu dikelola melalui mekanisme yang jelas, termasuk penyelesaian keberatan yang diajukan pemohon kepada atasan PPID.
Hajaturamsyah juga mendorong Pemkab Kutim memperkuat pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur agar pemahaman mengenai keterbukaan informasi merata di seluruh tingkatan pemerintahan. Sosialisasi dan bimbingan teknis dinilai penting untuk memastikan PPID mampu menjalankan tugasnya secara konsisten.
Selain pelayanan melalui kanal resmi, pengelolaan pertanyaan masyarakat di media sosial turut menjadi perhatian. Menurutnya, masyarakat perlu diarahkan menggunakan saluran pelayanan informasi yang tersedia agar setiap permohonan dapat tercatat, ditindaklanjuti, dan dijawab sesuai prosedur.
Pemanfaatan teknologi juga dapat mendukung proses tersebut, termasuk melalui aplikasi atau kanal digital yang memberikan petunjuk kepada masyarakat mengenai tata cara mengajukan permohonan informasi. Dengan alur pelayanan yang terarah, perangkat daerah diharapkan dapat memberikan respons secara lebih efektif dan terdokumentasi.
Di sisi lain, aparatur perlu memahami batasan antara informasi yang terbuka untuk publik dan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemahaman ini penting agar pelayanan berlangsung transparan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang tidak dapat dipublikasikan.
Hajaturamsyah mengapresiasi koordinasi antara Diskominfo Staper Kutim dan Komisi Informasi Kaltim dalam mendorong penguatan implementasi regulasi keterbukaan informasi. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kesamaan pemahaman sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui audiensi ini, penguatan PPID di Kabupaten Kutai Timur diharapkan tidak hanya terpusat di tingkat kabupaten, tetapi juga menjangkau kecamatan dan desa. Dengan dukungan pimpinan daerah, peningkatan kapasitas aparatur, serta pengelolaan kanal layanan yang tertib, keterbukaan informasi publik diharapkan semakin responsif dan akuntabel. (Maulana)
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.