Rizali Hadi Soroti Integrasi Data Antar-OPD untuk Perkuat Layanan Informasi Publik

Seskab Rizali Hadi saat menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Kaltim (Maulana/IKP Kehumasan)
Seskab Rizali Hadi saat menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Kaltim (Maulana/IKP Kehumasan)


SANGATTA – Integrasi data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu tantangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Ketersediaan data di masing-masing perangkat daerah perlu didukung sistem yang saling terhubung agar informasi dapat dimanfaatkan secara optimal dan diakses masyarakat sesuai ketentuan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari pembahasan audiensi Pemerintah Kabupaten Kutim bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Bupati Kutim, Selasa (27/10/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, menjelaskan bahwa Pemkab Kutim pada prinsipnya berkomitmen memenuhi hak masyarakat atas informasi publik. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, terutama terkait integrasi data, koordinasi lintas perangkat daerah, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola informasi.

Menurutnya, sejumlah perangkat daerah telah memiliki data yang dibutuhkan. Persoalannya, data tersebut belum sepenuhnya terhubung sehingga pemanfaatannya untuk mendukung pelayanan, koordinasi, dan kebutuhan informasi belum berjalan optimal.

Karena itu, pembenahan tata kelola data perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi. Setiap perangkat daerah tidak cukup hanya menyediakan data, tetapi juga perlu memastikan informasi dikelola dengan baik dan dapat disalurkan kepada pihak yang membutuhkan sesuai aturan.

Rizali menegaskan, keterbukaan informasi tetap harus berjalan dengan memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat dipublikasikan dan informasi yang dikecualikan.

“Informasi yang layak diketahui masyarakat harus disampaikan sesuai ketentuan, sedangkan informasi yang dikecualikan tetap harus dilindungi,” ujarnya.

Dalam hal ini, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim berperan mengoordinasikan pengelolaan informasi publik agar pelaksanaannya sesuai regulasi. Koordinasi lintas perangkat daerah juga diperlukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan data, termasuk dalam evaluasi tata kelola pemerintahan oleh lembaga terkait.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar H. Siburian, menjelaskan bahwa pengembangan portal Terpadu Digital Kutim menjadi salah satu upaya memudahkan masyarakat mengakses layanan dan informasi pemerintah melalui satu pintu.

Integrasi aplikasi milik perangkat daerah diharapkan dapat mempermudah masyarakat menemukan layanan yang dibutuhkan tanpa harus mengakses berbagai platform secara terpisah.

Ronny menambahkan, pengembangan sistem digital perlu diimbangi peningkatan kompetensi aparatur dan dukungan infrastruktur. Ke depan, integrasi layanan diharapkan dapat diperluas secara bertahap hingga menjangkau perangkat daerah, kecamatan, dan desa.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Hajaturamsyah, menekankan bahwa penguatan sistem pengelolaan informasi harus disertai kepatuhan terhadap prosedur pelayanan. Setiap badan publik berkewajiban menindaklanjuti permohonan informasi sesuai mekanisme dan batas waktu yang berlaku.

Melalui audiensi tersebut, pembenahan integrasi data dan penguatan koordinasi antar-OPD diharapkan dapat mendukung pelayanan informasi publik yang lebih efektif. Dengan tata kelola data yang baik, pemerintah daerah dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.(Maulana)

Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.



#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.