KARANGAN – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta perusahaan tidak mengambil keputusan sepihak terhadap pekerja yang terdiagnosis Tuberkulosis (TBC). Pekerja yang terpapar TBC dinilai perlu mendapat kesempatan menjalani pengobatan hingga tuntas, bukan langsung dikeluarkan dari pekerjaan.
Hal itu disampaikan Ardiansyah saat menghadiri Pelayanan Kesehatan Bergerak di Wilayah Daerah Terpencil, Perbatasan, Kepulauan (DTPK), yang dirangkai dengan kegiatan tracing terintegrasi dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kecamatan Karangan, Sabtu (3/10/2026).
Ardiansyah mengatakan TBC merupakan penyakit menular yang perlu ditangani secara serius. Menurutnya, keputusan perusahaan memberhentikan pekerja yang terpapar TBC justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila pekerja tersebut kembali ke lingkungan keluarga sebelum menyelesaikan pengobatan.
“Lebih bagus itu diselesaikan penyakitnya. Karena penyelesaian TBC itu sudah ada. Paling tidak selama enam bulan rutin untuk berobat,” kata Ardiansyah.
Ia mendorong perusahaan bersama tenaga kesehatan melakukan penanganan yang tepat terhadap pekerja yang terdiagnosis TBC. Pemeriksaan dan konsultasi kesehatan perlu dilakukan untuk memastikan kondisi pekerja sekaligus mencegah penularan di lingkungan kerja maupun keluarga.
Ardiansyah juga membuka ruang dialog dengan perusahaan yang berada di sekitar wilayah kecamatan. Menurutnya, persoalan kesehatan pekerja perlu dibicarakan bersama agar penanganannya tidak hanya berorientasi pada kondisi perusahaan, tetapi juga memperhatikan kesehatan pekerja dan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa penanganan TBC membutuhkan konsistensi pengobatan. Karena itu, pekerja yang sedang menjalani pengobatan perlu mendapat dukungan untuk menyelesaikan proses tersebut.
“Jangan sampai ada keputusan seperti itu (pemecatan) dari perusahaan. Kalau ada pekerja yang habis sakit, harus ikut konsultasi dulu sampai selesai,” ujarnya.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap penanganan penyakit menular dapat dilakukan secara lebih komprehensif, sekaligus menjaga lingkungan kerja dan masyarakat tetap sehat.(Tejho)
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.