Thu 03/02/2022
  admin Berita

BWI Kutim Beri Pemahaman Wakaf Bagi Pengurus Masjid, Penyuluh dan Kepala KUA

SANGATTA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kutim, dalam hal ini Bagian Kesejateraan Rakyat, Sekretariat Kabupaten Kutim dan Kementerian Agama (Kemenag) Kutim, melaksanakan kegiatan literasi wakaf, di Aula Pelayanan Haji Dan Umrah terpadu  (PLHUT), Kantor Kemenag Kutim, Kamis (3/2/2022).  

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap literasi wakaf, sehingga memunculkan minat dalam berwakaf itu diikuti ratusan peserta. Terdiri dari, pengurus masjid, penyuluh dan Kepala KUA di Sangatta Selatan (Sangsel) dan Sangatta Utara.

Acara tersebut mengusung tema ‘Meningkatkan Pemahaman Paradigma Baru dalam Pengelolaan Aset Wakaf’. Dengan narasumber,Ketua BWI Kutim Kasmidi Bulang, Perwakilan Bank Syariah Indonesia, Kepala Kemenag Kutim dan perwakilan BWI Pusat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Andi Abd Rahman mewakili Pemkab Kutim mengapresiasi, kegiatan tersebut. Pasalnya persoalan wakaf ini memang sangat rentan dan penting dipahami. Apalagi, banyak terjadi kasus lahan yang telah diwakafkan, namun kembali digugat oleh ahli warisnya. Hal itu terjadi, karena tidak adanya legalitas yang sah tentang serah terima wakaf tersebut.

“Diharapkan (BWI Kutim) ke depannya secara bertahap menyosialisasikan persoalan wakaf ini keseluruh wilayah Kutim. Tentunya pemerintah bakal selalu mendukung,” harap Andi.

Ditempat yang sama, Kepala Kemenag Kutim Nasrun menjelaskan, kegiatan tersebut mengundang hingga ratusan peserta dalam bidang pengelola wakaf di daerahnya masing-masing. Diaktakan, Nasrun, Kecamatan Sangatta Selatan dan Sangatta Utara potensi wakaf sangat luar biasa dan harus dikelola dengan baik.

“Jika tidak dikelola maka dikhawatirkan menimbulkan masalah dikemudian harinya. Terutama aspek legalitas, karena untuk wakaf itu sesungguhnya amal seseorang mengikrarkan sebagian hartanya diniatkan untuk diwakafkan kepada Alloh Subhannahu wa Ta’ala untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.

Dia menambahkan, melihat perkembangan zaman berwakaf saat ini harus didasari leglitas yang sah. Seperti AIW (Akta Ikrar Wakaf) yang dibuat oleh pejabat KUA. Kemudian ditingkatkan menjadi sertifikasi yang dikeluarkan oleh BPN. Sehingga nantinya tidak terjadi persoalan dikemudian, seperti kembali di klaim oleh ahli waris.

“Karena wakaf itu tidak hanya untuk masjid tetapi untuk semua. Diantaranya bisa untuk kuburan, jalan, lembaga sosial dan segalanya,” ucapnya.

Penulis : Wak Hedir

Editor : Joni