
BWI Kutim Beri Pemahaman Wakaf Bagi Pengurus Masjid, Penyuluh dan Kepala KUA
SANGATTA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kutai
Timur (Kutim) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kutim, dalam hal ini
Bagian Kesejateraan Rakyat, Sekretariat Kabupaten Kutim dan Kementerian Agama
(Kemenag) Kutim, melaksanakan kegiatan literasi wakaf, di Aula Pelayanan Haji Dan Umrah terpadu
(PLHUT), Kantor Kemenag Kutim, Kamis (3/2/2022).
Kegiatan
yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap literasi wakaf,
sehingga memunculkan minat dalam berwakaf itu diikuti ratusan peserta. Terdiri
dari, pengurus masjid, penyuluh dan Kepala KUA di Sangatta Selatan (Sangsel)
dan Sangatta Utara.
Acara
tersebut mengusung tema ‘Meningkatkan Pemahaman Paradigma Baru dalam
Pengelolaan Aset Wakaf’. Dengan narasumber,Ketua BWI Kutim Kasmidi Bulang,
Perwakilan Bank Syariah Indonesia, Kepala Kemenag Kutim dan perwakilan BWI
Pusat.
Kepala
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Andi Abd Rahman mewakili
Pemkab Kutim mengapresiasi, kegiatan tersebut. Pasalnya persoalan wakaf ini
memang sangat rentan dan penting dipahami. Apalagi, banyak terjadi kasus lahan
yang telah diwakafkan, namun kembali digugat oleh ahli warisnya. Hal itu
terjadi, karena tidak adanya legalitas yang sah tentang serah terima wakaf
tersebut.
“Diharapkan
(BWI Kutim) ke depannya secara bertahap menyosialisasikan persoalan wakaf ini
keseluruh wilayah Kutim. Tentunya pemerintah bakal selalu mendukung,” harap
Andi.
Ditempat
yang sama, Kepala Kemenag Kutim Nasrun menjelaskan, kegiatan tersebut
mengundang hingga ratusan peserta dalam bidang pengelola wakaf di daerahnya
masing-masing. Diaktakan, Nasrun, Kecamatan Sangatta Selatan dan Sangatta Utara
potensi wakaf sangat luar biasa dan harus dikelola dengan baik.
“Jika
tidak dikelola maka dikhawatirkan menimbulkan masalah dikemudian harinya.
Terutama aspek legalitas, karena untuk wakaf itu sesungguhnya amal seseorang
mengikrarkan sebagian hartanya diniatkan untuk diwakafkan kepada Alloh
Subhannahu wa Ta’ala untuk
kemaslahatan umat,” jelasnya.
Dia menambahkan, melihat perkembangan zaman berwakaf
saat ini harus didasari leglitas yang sah. Seperti AIW (Akta Ikrar Wakaf) yang
dibuat oleh pejabat KUA. Kemudian ditingkatkan menjadi sertifikasi yang
dikeluarkan oleh BPN. Sehingga nantinya tidak terjadi persoalan dikemudian,
seperti kembali di klaim oleh ahli waris.
“Karena
wakaf itu tidak hanya untuk masjid tetapi untuk semua. Diantaranya bisa untuk
kuburan, jalan, lembaga sosial dan segalanya,” ucapnya.
Penulis : Wak Hedir
Editor : Joni