SANGATTA – Agar laporan atau pengaduan masyarakat terkait pengelolaan pelayanan public di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bisa langsung dimonitor oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda), tahun ini Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kabupaten Kutim akan telah mengalokasikan kegiatan untuk membuat dashboard.
“Dashboard ini nantinya akan bisa dimonitor oleh pimpinan kita (Bupati, Wabup dan Sekda). Salah satu terkait laporan masyarakat melalui SP4N LAPOR ini. Jadi nanti setiap laporan yang masuk atau disampaikan melalui SP4N LAPOR akan bisa langsung dimonitor perkembangannya oleh oak Bupati Wabup dan Sekda,” terang Ery Mulyadi pada pembukaan Diseminasi dan Peluncuran Renacana Aksi (Renaksi) SPAN LAPOR Kabupaten Kutim, di Ruang Meranti, Kantor Sekretariat Pemkab Kutim, Rabu (28/9/2022).
Misalnya terkait laporan terkait persoalan lahan, sambung Ery. Tentunya akan diteruskan kepada Perangkat Daerah (PD) tehnis yang menangani permasalahan lahan. Sehingga tindaklanjutnya akan bisa langsung dimonitor oleh Bupati, Wabup dan Sekda.
“Tujuannya, untuk mengatahui sejauh mana respon dari PD teknis tekrkait, secara cepat dan tepat. Terkait laporan masyarakat yang masuk di Pemkab Kutim,” jelas Ery.
Penulis : Wak Hedir
Editor : Joni
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.