
Fokus Tingkatkan Hak dan Perlindungan Anak, DPPA Evaluasi Program KLA 2025
SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 pada Kamis (5/6/2025).
Dikutip dari Prokutaitimur. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kutim ini dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah (PD), pemangku kepentingan (stakeholder), dan elemen masyarakat. Tujuan utama rapat ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana program pemenuhan hak dan perlindungan anak telah terlaksana dan merumuskan strategi peningkatan kualitas program ke depan.
Sumadi dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hadir sebagai narasumber, memberikan wawasan dan panduan bagi para peserta. Rapat dibuka secara resmi oleh Purno Edi, Perencana Ahli Muda Bappeda, yang mewakili Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Kutim.
Dalam sambutannya, Purno menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian KLA di Kutim. Ia mengingatkan bahwa mempertahankan prestasi yang telah diraih jauh lebih sulit daripada meraihnya. Oleh karena itu, kolaborasi dan komitmen dari seluruh perangkat daerah sangatlah krusial.
“Ketika kita sudah mendapat nilai baik, mempertahankannya justru yang lebih sulit. Ini menjadi tugas kita bersama, seluruh perangkat daerah, tanpa terkecuali,” tegas Purno.
Sementara itu Plh Kepala DP3A Kutim, Rita Winarni, menjelaskan bahwa RAD KLA merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan KLA.
“Dokumen ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia,” paparnya.
Evaluasi KLA, lanjut Rita, tidak hanya bertujuan untuk mengukur capaian program, tetapi juga untuk mengidentifikasi tantangan dan merumuskan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.
“Hasil evaluasi akan dituangkan dalam sebuah laporan yang akan menjadi dasar perbaikan program, penyusunan anggaran, dan kebijakan daerah terkait KLA,” tambahnya.