Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pusat, Bupati Ardiansyah: Daerah Bisa Lebih Fokus Percepat Pembangunan

Bupati Ardiansyah Sulaiman
Bupati Ardiansyah Sulaiman


SANGATTA — Bupati Ardiansyah Sulaiman  menyambut positif keputusan pemerintah pusat yang akan mengambil kebijakan terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) termasuk merubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil. Khususnya bagi tenaga Pendidik (guru) dan tenaga kesehatan.

"Nah itu saya senang. Ya mudah-mudahan tahun depan itu segera dilaksanakan sehingga sampai P3K yang rencananya akan dijadikan CPNS," ujarnya. 

Menurutnya, Kebijakan pengalihan anggaran penggajian yang akan sepenuhnya di tanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui ke Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan di mulai pada tahun 2027 ini dinilai akan berdampak terhadap  beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meskipun saat ini, alokasi belanja pegawai Kutim masih dalam ambang batas aman karena masih di bawah 30 persen dari ketentuan yang di tetapkan. Namun, menurutnya, dengan adanya kebijakan yang menajdi keputusan bersama antar apemeirntah dengan DPR RI ini, mampu memberikan kelonggaran fiskal daerah yang  bisa di alihkan untuk mempercepat proses berbagai program pembangunan daerah.


“Nah,ini bisa membuat kita (Daerah) bisa lebih fokus untuk mempercepat pembangunan dan yang pasti dengan adanya kepastian ini, teman-teman guru maupun kesehatan tidak perlu lagi khawatir,”ucap Bupati.


Adapun, jumlah pegawai untuk kategori guru dan tenaga kesahat dengan status P3K di Kutim kurang lebih sebanyak 4.091 terdiri dari 3.703 guru  dan 388 kesehatan yang tersebar di 18 Kecamatan, sementara untuk P3K paruh waktu ganya 2 orang (guru)


"Informasi dari kepala Disdikbud, kedua guru itu sudah kita perpanjang juga, karena kebijakan pemerintah pusat yang paruh waktu itu nanti akan dijadikan, P3K full waktu. Tapi karena hanya ada dua, jadi aman saja," pungkasnya.

Diketahui,Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI M.H. Said Abdullah mengatakan, pemerintah bersama Banggar DPR RI telah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, PPPK, yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said.

Menurutnya, penganggaran tersebut akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai yang selama ini harus disiapkan pemerintah daerah. Dengan berkurangnya beban tersebut, daerah memiliki peluang memperoleh ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.(Irhan)

Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.