Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Gandeng Kominfo dan Ortal, Sangatta Utara Perkuat Standar Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik

Gandeng Kominfo dan Ortal, Sangatta Utara Perkuat Standar Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik

SANGATTA – Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Standar Pelayanan, Pelayanan Informasi Publik PPID, dan SP4N-LAPOR! yang digelar di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (30/04/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi strategis antara Pemerintah Kecamatan  dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal)  serta Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper).

Acara ini  yang dibuka  oleh Camat Sangatta Utara Hasdiah Dohi serta dihadiri  perwakilan sejumlah Perangkat Daerah, Kapolsek Sangatta Utara, perwakilan sektor perbankan, dan BPJS ini, serta melibatkan aparat desa, organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh adat setempat untuk memastikan pesan standarisasi layanan sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutanya Camat Sangatta Utara Hasdiah,  menekankan pentingnya integritas waktu dalam setiap urusan masyarakat. Karena menurutnya, waktu bukan sekadar ukuran durasi, melainkan bentuk komitmen terhadap tanggung jawab, kepercayaan, dan profesionalitas. Ketepatan waktu mencerminkan keseriusan dalam melayani, menghargai hak orang lain, serta menjadi fondasi terciptanya tata kelola yang disiplin dan berintegritas

"Saya menekankan adanya pemahaman bersama dalam hal pelaksanaan pelayanan yang berkaitan dengan administrasi, sehingga pelaksanaan pelayanan dapat terselesaikan tepat waktu sesuai dengan komitmen dari pelayanan," tegasnya.

Selain itu, setiap instansi pemerintah wajib memiliki standar pelayanan yang jelas dan terukur. Kecamatan Sangatta Utara sendiri, menurut perempuan berhijab ini sudah menerapkan  standart pelayanan publik yang ketat, dengan tujuan agar setiap  proses pelayanan berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Kemudian, untuk fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga diperkuat agar masyarakat mendapatkan haknya atas informasi publik secara mudah dan cepat.

Adapun, salah satu poin lain dalam pertemuan tersebut adalah pemantapan penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR!. Melalui sistem ini, masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya untuk mengawasi kinerja aparatur pemerintah dan melaporkan keluhan yang langsung terintegrasi ke pemerintah pusat.

"Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat di Sangatta Utara dapat memahami prosedur layanan yang ada dan aktif berpartisipasi dalam mengawal kualitas pelayanan publik demi kemajuan Kabupaten Kutai Timur.tutupnya"

Penyelenggaraan sosialisasi ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, yakni amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (*)