Thu 03/02/2022
  admin Berita

Irawansyah Dilantik Jadi Asisten Pemkesra

SANGATTA – Irawnasyah dilantik sebagai Pejabat Tinggi  Pratama menjadi Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejateraan Rakyat (Asisten I), Sekretariat Kabupaten Kutim. Prosesi pelantikan dipimpin Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan turut disaksikan oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang beserta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Kamis, (03/02/2022).

Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati nomor 921.2/067/BKPP-MUT/II/2022, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutim.

Bupati Ardiansyah menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masa jabatan Sekertaris Daerah (Sekda)  baik di Provinsi maupun Kabupaten, masa jabatan selama lima tahun. Hal itu dilakukan, setelah konsultasi ke Kemendagri, Kemenpan RB dan Gubernur Kaltim.

“Maka diputuskan beliau (Irwansyah) diberikan tugas sebagai Asisten 1, untuk menyelesaikan masa bakti sebagi PNS,” terang orang nomor satu di Pemkab Kutim ini.

Terkait dengan kekosongan jabatan Sekda, Ardiansyah menyebut, bakal segera menyiapkan pejabat Pelaksana Harian (Plh). Untuk mengisi kekosongan sementara, sambil menyiapkan seleksi kepada Pejabat yang akan mengisi posisi Sekda tersebut.

Senada, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Misliansyah mengatakan, proses pelantikan tersebut mengacu rekomendasi yang dikeluarkan dari Kemendagri, Kemenpan RB serta Gubernur.

"Dan sesuai peraturan tentang Kepegawaian, bahwa masa jabatan Sekda adalah 5 tahun. Selanjutnya akan diadakan evaluasi kinerja,” ucap Misliansyah.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 03 tahun 2018, maka Bupati akan menunjuk Plh yang bertugas mengisi kekosongan jabatan tersebut.

"Hari ini, kita sudah siapkan beberapa nama yang akan kita ajukan Bupati," ungkapnya.

Penulis : Wak Hedir

Editor : Joni