Thu 21/09/2023
  admin Berita

Komisi Informasi Kaltim Gelar Sosialisasi dan Bimtek Monev Kepatuhan Badan Publik 2023

SAMARINDA - Dinas Kominfo Staper Kabupaten Kutai Timur  selaku PPID Kabupaten Kutai Timur mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek)  Monitoring Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023, garapan Komisi Informasi Kaltim

di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (20/09/2023).


Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal didampingi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Ramaon D Saragih. Serta dihadiri seluruh Badan Publik, yakni Pemerintah kota kabupaten, perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur, BUMD dan BLUD Provinsi dan Kab/Kota, Lembaga Yudikatif dan Lembaga Penegak Hukum dan Lembaga Penyelenggara Pemilu.


Untuk diketahui, acara ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam menyediakan informasi yang sesuai dengan tuntutan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dan akan dimulainya porses monitoring dan evaluasi kepatuhan Badan Publik terhadap keterbukaan Informasi Publik di Kaltim tahun 2023 sesuai dengan implemntasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Ketua Komisi Informasi Ramaon D Saragih dalam sambutannya menyebut, kegiatan monitoring itu merupakan perintah dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang standar Pelayanan informasi Publik.


“Sejak tahun tersebut Komisi Informasi telah melakukan Monitoring kepatuhan. Dan tahun ini merupakan tahun kedua, dimana tahun lalu tingkat parsitipatif badan publik sebanyak 84 persen lebih tinggi dari nasional. Diharapkan tahun ini partisipasi badan publik lebih tinggi lagi, dan ada sebanyak 9 kategori yang akan di monitoring Evaluasi," jelasnya. 


Saat ini, lanjut Ramaon, Kalimantan Timur saat ini untuk index Keterbukaan Informasinya menduduki peringkat ke 9. Dan hal ini menjadi tanggung  jawab Komisi Informasi untuk membawa ke lebih baik. 

"Tahun 2022 dalam acara Tinarbuka yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat, Pemerintah Kota Samarinda mendapatkan Juara I (satu) se Indonesia untuk penilaian Keterbukaan badan Publik," tambahnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Faisal mengatakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik telah hadir sejak 2008 dan telah memiliki Pergub, Perwali dan pastinya telah memiliki Perbup. 

“Selaras penjelasan dari penjelasan Ketua Komisi Informasi tadi, index keterbukaan informasi Provinsi Kalimantan Timur tiga tahun terkahir cukup bagus naik terus. Artinya tingkat pemahaman terhadap pentingnya keterbukaan Informasi semakin baik," tutur Faisal. 

"Kalimantan Timur berada diatas rata-rata Nasional, dan hal ini ada kolerasi dengan terhadap index Kemerdekaan Pers yang mana tahun lalu mendapat peringkat 1 Nasional dan akhirnya akan berhubungan dengan index demokrasi Indonesia," ucapnya. 

Dalam sosialisasi tentang monitoring dan evaluasi, Faisal berharap target utamanya adalah keterlibatan Badan Publik untuk berpatisipatif untuk mengikuti monitoring dan evaluasi Kepatuhan Badan Publik menjadi meningkat,.

"Jika perlu arahan dapat meminta pendampingan Komisi Informasi Provinsi Kalimnatan Timur," pungkasnya. 

Penulis : Ida
Editor : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.