
KPC, PMI dan Dinkes Gelar Pengobatan Gratis serta Vaksin Dosis 1-3, Pascabanjir Sangatta
SANGATTA - Pascabanjir yang melanda Kota Sangatta belum lama ini, menimbulkan berbagai keluhan warga, yakni masalah kesehatan. Untuk menangani hal tersebut, Palang Merah Indonesia (PMI) Kutai Timur (Kutim) , PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Dinas Kesehatan Kutim menggelar pengobatan gratis kepada warga terdampak banjir.
Koordinator Baksos, Febriana Kurniasari mengatakan, pengobatan masal tersebut dilaksanakan di lima desa dan satu kelurahan. Antara lain, Desa Sangatta Selatan, Desa Pinang Raya, Desa Sangatta Utara, Desa Teluk Lingga, Desa Swarga Bara dan Kelurahan Singa Geweh.
Sementara itu Kepala Markas PMI Kutai Timur Wilhelmus WD menjelaskan, pengobatan masal akan dirangkaikan dengan pelaksanaan vaksin dosis 1, 2 dan 3.
"Khusus vaksin dosis 3, baru bisa diberikan setelah jeda tiga bulan setelah dosis kedua. Adapun jenis vaksin yang disuntikan, yakni pfizer, astrazeneca dan covovax," jelas Ewil (sapaan akrab Wilhelmus).
Ditempat yang sama, Koordinator Lapangan Pengobatan, Gratis Felly Lung mengatakan, acara gelar selama tiga hari di enam lokasi tersebut. Aksi Kemanusian, jelas Felly, merupakan kolaborasi PT KPC dan PMI dengan di dukung oleh Pemkab Kutim serta IDI Kutim.
Hari pertama, Rabu 30 Maret 2022, akan digelar mulai pukul 08.00-16.00 Wita, berlokasi di Kantor Desa Sangatta Utara dan Balai Desa Singa Geweh.
Hari kedua pada, Kamis 31 Maret 2022, mulai pukul 08.00 - 16.00 Wita, bertempat di Mushola Baitussalam, Gang Banjar 4B, Desa Teluk Lingga dan halaman Masjid LDII atau Gereja GKE atau Kantor BPU Desa Sangatta Selatan.
Sementara pada hari ketiga, Jumat 1 April 2022, acara digelar di jalan Porodisa, Desa Swarga Bara dan halaman Masjid Babul Salam, KM1, dekat Patung Burung, Desa Pinang Raya.
"Masyarakat yang merasa memiliki keluhan kesehatan sebagai dampak banjir, silakan datang ke lokasi yang telah ditetapkan panitia," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Felly, khusus peserta vaksin, syarat dan ketentuan berlaku, antara lain dosis ketiga minimal tiga bulan setelah dosis pertama dan usia 18 tahun keatas, sehat jasmani, bagi penyintas Covid 19 minimal satu bulan setelah terkonfirmasi, membawa copy KTP, alat tulis sendiri dan wajib mengikuti Protokol Kesehatan.(*)
Editor : Joni