SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyebut angka dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang baru di sepakati antara pemerintah dengan DPRD masih bersifat sementara.
Bupati Ardiansyah menjelaskan, rapat paripurna tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari tahapan proses penyusanan anggaran belanja daerah yakni KUPA dan PPAS yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah.
“Karena masih berupa rancangan sementara, angka-angka dalam dokumen tersebut masih memungkinkan mengalami perubahan pada tahapan pembahasan berikutnya,” ujar Bupati Ardiansyah usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kutim, Jumat(25/09/2026).
Ia mengatakan pembahasan yang lebih substansial akan terlihat setelah tahapan selanjutnya berjalan,termasuk ketika pemerintah daerah menyampaikan nota pengantar Perubahan APBD. Agenda tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi keuangan dan kebutuhananggaran daerah.
Terkait kemungkinan adanya perubahan angka, Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah masih menunggu perkembangan penerimaan dari pemerintah pusat. Ia berharap ada tambahan transfer atau penerimaan yang dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah yang di perkirakan akan di berikan pada bulan ini (September).
Mengenai defisit dalam APBD Perubahan, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa secara mekanisme penganggaran, defisit tersebut dapat ditutup melalui pembiayaan daerah, khususnya penerimaan pembiayaan. Karena itu, keberadaan defisit dalam struktur APBD Perubahan tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan dalam penganggaran selama ditopang sumber pembiayaan yang sah.
Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah masih akan mencermati perkembangan angka-angka dalam perubahan APBD sebelum memberikan gambaran final. Menurutnya, kepastian mengenai struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan akan terlihat setelah seluruh tahapan pembahasan selesai.
Dengan demikian, hasil kesepakatan KUPA dan PPAS yang ditandatangani dalam rapat paripurna tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian proses menuju penetapan Perubahan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2026.(Maulana)
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.