SANGATTA- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. PPID sendiri memiliki peran sentral karena memiliki tanggung jawab untuk memberikan berbagai informasi kepada masyarakat. hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Dinas Diskominfo Staper Kutim melalui Kepala Bidang IKP dan Kehumasan, , Aji Nazaruddin mengatakan, dalam kerangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, peran PPID di tingkat kabupaten menjadi sangat strategis. PPID tidak hanya berfungsi sebagai pengelola data, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
“PPID juga berperan dalam melakukan klasifikasi informasi, menentukan mana yang terbuka dan mana yang dikecualikan, serta memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan,”ujarnya
Seiring dengan semakin luasnya tuntutan keterbukaan informasi hingga ke tingkat desa, dirinya menyebut, pemerintah kabupaten juga mendorong penguatan kapasitas PPID di level pemerintahan desa. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui pelatihan bagi PPID desa yang saat ini tengah dilaksanakan oleh diskominfo Staper Kutim yang melibatkan 75 operator desa dari 4 Kecamatan yang berlangsung di Royal Victoria Hotel Sangatta.
Kegiatan ini, menurut Aji, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan informasi publik, sekaligus membekali mereka dengan kemampuan teknis dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
“Kita harapkan dengan adanya pelatihan ini, para oprataor desa mampu memahami apa saja yang harus di lakukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik di tingkat desa, mulai dari pengelolaan data, pelayanan permohonan informasi, hingga penyediaan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.”pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur Hajaturamsyah yang hadir menjadi narasumber pada kegiatan yang berlangsung dua hari tersebut mengungkapkan, bahwa Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu daerah di Kaltim yang masuk dalam kategori Informatif. Capaian ini tidak terlepas dari kontribusi dan trobosan yang terus di lakukan oleh Diskominfo Staper selaku PPID Utama di tingkat Kabupaten.
"Dengan adanya penguatan kelembagaan PPID hingga ke tingkat desa. Ini menjadi langkah maju yang patut kita apresiasi,”ujarnya.
Langkah ini, menurutnya, menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperluas akses informasi bagi masyarakat. Sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat desa agar lebih transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai bagian penting dalam menjaga dan memperkuat kehidupan demokrasi yang sehat di tengah masyarakat. kehadiran website desa yang menjadi etalase utama dalam menyampaikan berbagai informasi, potensi, dan keunggulan yang dimiliki oleh desa kepada masyarakat luas juga harus terus di kembangkan terutama dalam penyajian dan isi (konten). Hal itu bertujuan agar publik bisa mengetahui secara baik terkait potensi maupun informasi yang ada di wilayah tersebut.
“Pemerintah desa tidak perlu ragu untuk menyampaikan informasi kepada publik sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan,”ucapnya.

Sementara itu, Sudiro salah satu peserta asal Desa Manunggal Jaya, kecamatan Rantau Pulung mengaku meras terbantu dengan adanya pelatihan bagi PPID desa. Menurutnya, peltihan ini menajdi bagian penting untuk penguatan kapasitas operator desa yang menjadi salah satu garda terdepan dalam menyampaikan berbagai informasi desa.
“Ini (pelatihan) sangat penting ya, selain menambah pengetahuan. Kegiatan ini juga bisa meningkatkan kinerja agar nantinya dalam penyajian informasi desa bisa lebih baik dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,”ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga berharap kedepan, Diskominfo tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas SDM semata. Namun juga perlu membangun ekosistem digital di tingkat desa ini lebih mudah di akses oleh masyarakat.
Penulis: Tejho
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan