Mon 06/03/2023
  admin Berita

Pegawai Harus Laporan Kinerja Setiap Hari, Jika Tidak TPP Bisa Dipotong

SANGATTA Guna menunjang kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), memberikan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang cukup baik kepada para ASN di Lingkungan Pemkab Kutim. Pemberian TPP tersebut, tentunya diharapkan bisa meningkatkan kinerja ASN dalam melaksanakan tugasnya. Yakni, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Mulai tahun ini, setiap Kepala Perangkat Daerah (PD)  harus memberikan laporan pengawasan dan penilaian kinerja atas bawahannya, yang dikumpulkan setiap awal bulan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kutim. 

Laporan tersebut akan berdampak pada TPP Pegawai (ASN). Sedangkan untuk TK2D, apabila kurang disiplin akan diberikan surat teguran baik secara lisan, tertulis hingga pada pemutusan kontrak kerja. 

Berkenaan dengan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim Ery Mulyadi melalui Sekretaris Rasyid memimpin Rapat Koordinasi terkait dengan pengisian format pengawasan dan penilaian kinerja pegawai dari atasan langsung. 

“Laporan tersebut, berhubungan dengan kinerja (ASN/TK2D) setiap hari. Ada jam kerja yang harus dipatuhi, yaitu masuk kerja jam 8.00 sampai 16.30 Wita. Apabila datang terlambat dan pulang sebelum jam pulang, aka nada pemotongan terhadap TPP,” tegas Rasyid, dihadapan para Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Fungsional di lingkungan, Diskominfo Staper Kutim serta puluhan staff, baik ASN maupun TK2D yang hadir di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim, Senin (06/03/2023). 

Lebih lanjut Rasyid mengatakan, tujuan laporan tersebut untuk menjadikan tugas dan fungsi yang dibebankan kepada pegawai, sesuai waktu yang dibebankan.

“Terkait dengan pengawasan ini, efeknya pelaksanaan TPP atau reward penghasilan yang diterima masing-masing pegawai. Kalau laporan kinerja oleh atasan tidak ada, maka TPP akan dipotong atau ditiadakan,” terang mantan Irban (Inspektur Pembantu) Itwil Kutim ini, saat ditemui usai rapat tersebut.

Selain itu, sambung Rasyid, juga membahas terkait dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus segera menyelesaikan setiap (Surat Pertanggungjawaban) dari setiap kegiatan yang telah berjalan. 

Penulis : Wak Hedir, Foto : Daus
Editor : Joni