Mon 29/12/2025
  Admin Berita Berita

Pemanfaatan MPP Kutim Belum Maksimal, Pemerintah Siapkan Promosi Lebih Masif

SANGATTA – Hadirnya Mall Pelayanan Publik (MPP) bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan publik  secara terpadu. Selain mampu menghemat waktu, MPP juga bertujuan untuk mamangkas biokrasi yang sering di keluhkan oleh masyarakat. sehingga mampu memberikan pelayan secara cepat, mudah, dan optimal.

Meskipun saat ini Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sudah memiliki MPP, namun hingga saat ini belum banyak di ketahui oleh masyarakat.  sehingga pemanfaatan layanan yang tersedia belum berjalan secara optimal.

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhammad Yani memperkirakan kurangnya sosialisai menjadi salah satu alasan kurangnya minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan MPP, meskipun saat ini berbagai layanan publik terutama berkaitan dengan pengurusan perijinan dari berbagai Intansi sudah tersedia dalam satu tempat.

"Kemungkinan sosialisasi kita yang masih kurang masif. Sehingga ada beberapa tenant yang memang pengunjungnya kurang. Makanya kami melakukan Rapat evaluasi bersama beberapa instansi terkait ," ujar Muhammad Yani kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025). 

Rapat tersebut, menurut Yani biasa di sapa bertujuan untuk mengetahui secara jelas persoalan terkait kurangnya minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan MPP yang di resmikan oleh Menteri Pan-RB pada 24 September lalu bersama 10 MPP lainya di Indonesia. selain itu, Rapat yang berlangsung di kantor DMPTSP itu juga bertujuan untuk  mencari solusi kongkrit  untuk bisa meningkatkan kunjungan masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang ada di dalam MPP.

Salah satu solusi yang di hasilkan yakni dengan menyiapkan strategi promosi yang lebih masif dengan memanfaatkan sumber daya yang di miliki baik melalui sosialisai, promosi yang akan menggandeng berbagai pihak untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan layanan MPP.


"Kami juga berencana memasang banner hingga baliho terkait MPP ini di beberapa titik strategis di Kota Sangatta, agar masyarakat paham bahwa semua urusan pelayanan bisa dilakukan di sini," tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa kehadiran MPP bertujuan untuk menyatukan berbagai jenis pelayanan dalam satu pintu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor untuk mengurus dokumen yang berbeda.

"Masyarakat tidak perlu lagi repot dan menghabiskan banyak waktu dalam mengurus berkas. Misalnya ingin mengurus izin dan beberapa berkas lainnya, mereka bisa langsung urus di situ. Intinya MPP memudahkan masyarakat,"ucap Yani


terkahir, dirinya menegaskan  bahwaPemerintah Kabupaten Kutai Timur ber komitmen  untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang unggul dan berkelanjutan. 

 

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan publik yang terbaik, berkualitas, dan memudahkan masyarakat. MPP adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kutai Timur,”pungkasnya. 



Penulis : Irham & Maulana



#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.