
Wed 26/06/2019
admin
Berita
Pemkab-DPRD Kutim Sahkan Dua Raperda Jadi Perda
DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, SANGATTA – DPRD dalam hal ini diwakili Wakil Ketua I Yulianus Palangiran SE dan Wakil Ketua II Hj Encer UR Firgasih SH M AP bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, diwakili Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM mengesahkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Dua perda teraebut adalah, Pembentukan Kelembagaan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan serta pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Kasmidi turut memaparkan berbagai capaian program serta pelaporan pertanggung jawaban berbagai alokasi penggunaan anggaran daerah serta progres yang telah dilaksanakan Pemkab Kutim, bersama Bupati Kutim H Ir Ismunandar MT.
Foto : Rapat Paripurna ke VIII DPRD pengesahan laporan hasil Kerja dua pansus Raperda Pembentukan Kelembagaan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan serta pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Timur_Tim Diskominfo Perstik Kutim
"Penandatanganan ini tidak terlepas dari misi dan visi Pemkab Kutim dalam mendorong peningkatan aktifitas industri, dengan mempercepat dan memperbesar daya serap tenaga kerja lokal, arus industri lokal, regional, nasional maupun internasional," kata Kasmidi.
Dua perda tersebut, menurut Kasmidi, untuk peningkatan investasi dengan penyederhanaan prosedur perizinan dan kemudahan berupa pembebasan atau pengurangan tarif di bidang perpajakan dan retribusi berupa insentif.
"Harapannya, dengan berbagai kemudahan dan penyederhanaan proaedur, menjadi daya tarik investor untuk datang berbondong-bondong menanamkan modalnya ke Kutim," ujar Kasmidi.(Tim Diskominfo Perstik Kutim)