Wed 03/12/2025
  Admin Berita Berita

Pemkab Kutai Timur Gelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Tahun 2025


SANGATTA — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Timur menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Damar, Gedung Serba Guna (GSG) Kutai Timur pada Rabu (3/12/2025) ini diikuti oleh 23 Perangkat Daerah (PD), terdiri dari 17 badan/dinas dan 6 kecamatan.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Staper, Rasyid, yang menyampaikan bahwa uji konsekuensi merupakan tahapan penting dalam memastikan dokumen mana saja yang dapat dibuka untuk publik dan mana yang harus dirahasiakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tujuan kegiatan ini adalah tersusunnya Daftar Informasi Dikecualikan (DID) yang paling dasar, serta terwujudnya standar layanan informasi publik yang semakin baik. Hal ini juga bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah dalam pengelolaan informasi,” jelasnya.

“Alhamdulillah seluruh PD yang diundang hadir dengan antusias. InsyaAllah kegiatan ini berjalan sesuai target. Uji konsekuensi menjadi hal krusial untuk menjaga keseimbangan antara transparansi pemerintah dan kepentingan publik,” tambah Rasyid.

Materi kegiatan turut disampaikan oleh Saipul Anwar dari Bidang Hukum Setkab Kutim selaku narasumber. Ia menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat informasi yang sifatnya terbuka dan dapat diakses masyarakat, namun ada pula informasi yang harus dibatasi atau dirahasiakan.

“Untuk menetapkan sebuah dokumen menjadi informasi yang dikecualikan, harus dilakukan uji konsekuensi. Setiap PD mengusulkan dokumen-dokumen apa saja yang tidak dapat dibuka untuk publik, kemudian dicari dasar hukum dan alasan pengecualiannya. Ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan dokumen yang memang harus dijaga kerahasiaannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Staper, Lisa Komentin, menjelaskan bahwa kegiatan ini sejatinya direncanakan berlangsung selama dua hari, namun dapat dirampungkan dalam satu hari karena hanya 23 PD yang hadir dan mengusulkan dokumen pengecualian.

“Peserta cukup antusias. Banyak yang bertanya terkait informasi yang semula mereka anggap dikecualikan, namun setelah diuji ternyata termasuk informasi terbuka. Kami juga melakukan jemput bola ke PD untuk menjelaskan pentingnya uji konsekuensi agar mereka punya pemahaman dalam menyusun Daftar Informasi Dikecualikan,” tutur Lisa.

Kemudian, Silviana Purwanti, akademisi Universitas Mulawarman selaku penguji, mengungkapkan bahwa sebagian besar PD masih belum sepenuhnya memahami maksud dari informasi yang dikecualikan.

“Sejak pagi hingga sesi istirahat, saya melihat masih banyak OPD yang belum memahami benar apa yang dimaksud dokumen dikecualikan. Prinsipnya, informasi dikecualikan itu berbentuk dokumen yang harus diuji apakah boleh dibuka kepada masyarakat atau tidak. Sosialisasi kepada admin penginput data sangat penting agar persepsi terkait dokumen terbuka dan dikecualikan dapat diseragamkan,” jelas Silviana.

“Mereka cukup serius mengajukan daftar informasi yang dikecualikan. Jika kegiatan seperti ini dilaksanakan setahun sekali sudah cukup, mengingat tidak setiap saat permintaan informasi sensitif muncul dalam jumlah besar,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Staper berharap mekanisme pengelolaan informasi di masing-masing PD semakin baik, terukur, dan selaras dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Penulis : Febby