Tue 11/11/2025
  Admin Berita Berita

Pemkab Kutim Gelar Sosialisasi dan Penghargaan Kearsipan, Dorong Optimalisasi Aplikasi SRIKANDI



SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) menggelar Sosialisasi Kearsipan dan Pemberian Penghargaan Kinerja Kearsipan Perangkat Daerah serta Pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Senin (10/11/2025), di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Kutim.

Mewakili Bupati Kutai Timur, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum, dan HAM Muhammad Idris Syam membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia membacakan pidato Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, yang menegaskan bahwa penguatan tata kelola arsip merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi daerah.

“Pengelolaan arsip bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari akuntabilitas pemerintah. Arsip yang tertib, sistematis, dan terdigitalisasi melalui aplikasi SRIKANDI akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Idris.

Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah agar tidak hanya memahami regulasi kearsipan, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan secara optimal.

“Kami ingin seluruh perangkat daerah benar-benar memanfaatkan aplikasi SRIKANDI secara konsisten. Jangan hanya sebatas mengetahui, tetapi aplikasikan dalam setiap proses persuratan dan dokumentasi. Ini demi kemajuan dan modernisasi birokrasi di Kutim,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di antaranya Direktur Kearsipan Daerah I ANRI Irwanto Eko Prasetyo, serta Arsiparis Ahli Madya ANRI Widya Wahyuni Setiyaningrum. Selain itu, hadir pula para kepala perangkat daerah, camat se-Kutim, instansi vertikal, organisasi masyarakat, organisasi politik, pihak swasta, serta sekitar 150 peserta dari berbagai unsur.

Dalam laporannya, Kepala Dispusip Kutim Ayub menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi kearsipan, antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat pembinaan dan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah, mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi SRIKANDI, serta meningkatkan motivasi para pengelola arsip di setiap perangkat daerah,” jelas Ayub.

Kegiatan diisi dengan pemaparan materi dari narasumber ANRI dan sesi diskusi interaktif. Momentum ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada perangkat daerah dengan kinerja kearsipan terbaik, berdasarkan hasil audit kearsipan dan tingkat keaktifan dalam penggunaan aplikasi SRIKANDI. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan tata kelola arsip di lingkungan Pemkab Kutim.

Ayub menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah berkolaborasi menyukseskan kegiatan ini.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan sinergi yang terjalin. Harapannya kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi peningkatan tata kelola kearsipan di daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan aplikasi SRIKANDI merupakan langkah penting menuju sistem kearsipan dan persuratan digital yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Kami berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat, sehingga pengelolaan arsip di Kutim semakin profesional, modern, dan memenuhi standar nasional,” tutupnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan sistem kearsipan yang tertata, modern, dan mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.



Penulis : Wiryadi

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.