SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan bersama tersebut disahkan dan di tanda tangani oleh Wakil Bupati Mahyunadi mewakili Pemeirntah serta unsur pimpinan DPRD, dalam Rapat Paripurna ke-XXVIII Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (29/7/2026).
Wabup Mahyunadi menegaskan pentingnya Perda sebagai rujukan dalam tata kelola publik dan pijakan evaluasi kinerja keuangan pemerintah.. Menurutnya, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah harus mengacu pada regulasi yang telah disepakati bersama agar pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, capaian program pembangunan tidak hanya dapat diukur dari besarnya serapan anggaran, tetapi juga dari kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan Perda serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
"Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan, baik ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai perwujudan akuntabilitas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah," ujar Mahyunadi dalam sambutannya.
Wabup Mahyunadi juga menyebut, bahwa seluruh catatan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan segera ditindaklanjuti secara sistematis sesuai koridor waktu yang ditentukan. Termasuk berbagai rekomendasi yang berkaitan dengan penyempurnaan administrasi, pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan di setiap perangkat daerah.
Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi BPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Lebih lanjut, menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memacu kinerja penyerapan anggaran tahun berikutnya dengan prinsip kedisiplinan dan transparansi serta menyampaikan apresiasinya atas kemitraan erat bersama legislatif selama proses pembahasan APBD.
Sebelumnya dalam rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, Wabup Mahyunadi menyampaikan mencatatan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp8,55 triliun atau 86,49 persen dari target awal sebesar Rp9,89 triliun. Capaian ini tercatat mengalami koreksi menurun dibanding realisasi 2024 yang sempat menyentuh angka Rp10,44 triliun.
Di sisi alokasi anggaran, belanja daerah terealisasi sebesar Rp8,58 triliun dari total pagu Rp9,99 triliun. Angka penyerapan belanja tersebut terkoreksi sekitar 28,83 persen jika dibandingkan dengan pencapaian belanja tahun sebelumnya.
Adapun struktur pembiayaan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025 sebesar Rp71,77 miliar. Dana sisa tersebut tersebar pada kas daerah, kas bendahara penerimaan, BLUD, hingga kas bantuan operasional pendidikan dan kesehatan.
Penulis : Irhan
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur,. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31,239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif,15 desa persiapan dan 2 kelurahan.