
Perkuat Digitalisasi Pajak dan PAD,, Pemkab Kutim Launching TMD PBJT
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat tata kelola keuangan daerah berbasis digital. Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD) sekaligus Launching Transaction Monitoring Device (TMD) Sistem Digital Pemantauan Transaksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Jumat Sore (19/12/2025).
Kegiatan yang digelar di Ruang Tempudau, Sekretariat Kabupaten Kutai Timur ini mencakup peluncuran sistem digital pemantauan transaksi pada sektor perhotelan, restoran/rumah makan, serta kesenian dan hiburan, sekaligus mendukung implementasi pembayaran non tunai sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Launching TMD secara resmi dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim Sudirman Latief, mewakili Bupati Ardiansyah yang berhalangan hadir yang turut di saksikan oleh, m kegiatan tersebut, Kepala Bapenda Kutim yang diwakili Kabag Pendataan dan Penetapan Supianti, Kabag Umum Setkab Kutim Misbachul Choir, perwakilan Bank Indonesia Regional Kalimantan Timur Setya Dody Ermawan, perwakilan BPD Kaltimtara Cabang Sangatta, serta para wajib pajak penerima alat pemantau transaksi PBJT dan fasilitas pembayaran non tunai.
Dalam sambutannya, Sudirman Latief menyambut baik inovasi pengembangan potensi pajak daerah sebagai upaya meningkatkan PAD Kutai Timur. Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah harus terus dilakukan melalui penggalian potensi pajak yang terukur dan berkelanjutan.
“Bappeda bersama BPD Kaltimtara Cabang Sangatta telah bekerja sama mewujudkan digitalisasi pembayaran pajak daerah secara online. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena mampu meningkatkan penerimaan PAD secara terukur dan berkesinambungan,” ujarnya.
Ia berharap inovasi tersebut tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus dikembangkan melalui terobosan lain. Hal itu sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025, sehingga penyesuaian potensi pajak dan retribusi daerah dapat terus ditingkatkan.
Sementara itu, Kabag Pendataan dan Penetapan Bapenda Kutim, Supianti, menjelaskan bahwa TP2DD Kutai Timur (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) dibentuk untuk mendorong percepatan ETPD guna mewujudkan kemandirian fiskal, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak melalui inovasi digital.
“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan PAD, mendorong kepatuhan laporan pajak secara online, serta memotivasi wajib pajak agar taat membayar pajak. Seluruh layanan kini berbasis online, tidak lagi offline,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemasangan 200 unit TMD difokuskan pada wilayah dengan potensi ekonomi yang sudah berkembang seperti hotel/penginapan, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan, meliputi Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Sangkulirang, Kaubun, Muara Wahau, dan Kongbeng.
“Tidak semua kecamatan dipasang, kami fokus berdasarkan potensi. Namun ke depan, daerah lain juga akan kami lakukan secara bertahap,” jelas Supianti.
Terkait mekanisme alat, Supianti menerangkan bahwa TMD yang dipasang bersifat gratis dan tidak dipungut biaya ini berdampingan dengan sumber transaksi bagi wajib pajak yang sudah menggunakan sistem elektronik. Sementara bagi pelaku usaha yang belum memiliki pembukuan elektronik, Bapenda menyediakan tablet, mesin kasir, serta aplikasi POS pajak daerah secara gratis.
Selain mendukung peningkatan PAD, sistem ini juga membantu penatausahaan dan pencatatan transaksi wajib pajak. Bahkan, konsumen yang bertransaksi di hotel, penginapan, dan restoran tertentu berkesempatan mengikuti program undian berhadiah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Ke depan, metode split payment juga akan diterapkan melalui kolaborasi dengan BPD Kaltimtara Cabang Sangatta.
Sementara itu, Perwakilan BI Regional Kalimantan Timur, Setya Dody Ermawan, memaparkan capaian transaksi digital di Kalimantan Timur. Sepanjang Januari hingga November 2025, volume transaksi digital melalui QRIS di Kaltim mencapai 176 juta transaksi, meningkat 190 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kaltim juga menjadi kontributor terbesar di regional Kalimantan dengan porsi 47 persen transaksi digital.
“Khusus Kutai Timur, pertumbuhan transaksi digital sangat signifikan. Tercatat sebanyak 15,9 juta transaksi, meningkat 408 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masyarakat Kutai Timur semakin peduli dan terbiasa menggunakan pembayaran digital sebagai opsi transaksi yang aman dan praktis. “Hal ini sejalan dengan launching sistem pemantauan transaksi pajak yang dilakukan hari ini,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis perangkat TMD kepada sejumlah pelaku usaha, di antaranya Hotel Royal Victoria, Hotel Zenova, Q Hotel, Penginapan Sidomoro, Penginapan Anjelma, Restoran Pak Ndut, Rumah Makan Pempek Rizka, Warkop Naik Kelas, Kopi Kai, Metro Bar, dan Billiard 45.
Penulis : Wiryadi
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.