
Tue 05/09/2023
admin
Berita
Perkuat Tata Kelola dan Kelembagaan PPID di Lingkup Pemkab Kutim, Diskominfo Gelar Pendampingan Teknis Penyusunan DIP
SANGATTA - Kamis (24/8/2023) Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) menggelar pendampingan teknis penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi, melalui Sekretaris Diskominfo Staper Kutim Rasyid, yang diikuti seluruh perwakilan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Pusat Perkantoran Pemkab Kutim, Bukit Pelangi Sangatta.
Untuk diketahui, upaya pemenuhan kebutuhan informasi sudah menjadi bagian integral dari hak asasi manusia. Kesadaran ini yang melandasi Pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya disebut dengan UU KIP). Dalam UU KIP tersebut aspek pengelolaan, pelayanan, permohonan, dan penyelesaian sengketa atas informasi publik diatur. Pengaturannya ini menjangkau sisi badan publik, masyarakat, dan komisi informasi.
Sekretaris Diskominfo Staper Kutim, Rasyid menyebut badan publik, sebagai pihak yang memiliki, memproduksi, mengelola dan mempublikasikan informasi yang dikuasainya. Hal ini penting, agar mempunyai system pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang baik.
"Hal ini terkait kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana. Salah satu upaya memenuhi kewajiban badan publik itu, adalah menyediakan daftar informasi dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP),” terang Rasyid.
Lebih lanjut Rasyid menambahkan, DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.
"Daftar Informasi Publik (DIP) penting dalam kaitannya dengan pelayanan informasi. DIP termasuk dalam kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat, di Badan Publik. Selain itu, DIP dapat mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan informasi," tambahnya.
Rasyid menuturkan, penyusunan DIP bertujuan, memperkuat tata kelola dan kelembagaan PPID di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur. Kemudian untuk peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi badan publik pada PPID Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Meningkatkan pemahaman teknis penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan ersedianya Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2023 Kabupaten Kutai Timur;
Lebih jauh Rasyid menambahkan, DIP dapat digunakan untuk membantu penyusunan database informasi dan mengetahui informasi apa saja yang dikuasai serta keberadaaan informasi tersebut di unit/satuan kerja. Krena sering kali masing-masing unit/satuan kerja di dalam badan publik tidak mengetahui informasi apa yang berada di unit/satuan kerja lain.
“Daftar Informasi Publik juga memudahkan masyarakat saat mencari informasi dan menginformasikan kepada publik mengenai informasi apa saja yang berada di Badan Publik,” ucapnya.
Pendampingan Teknik Penyusunan DIP Kutim ini, menghadirkan narasumber yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Ramaon D Saragih dan Komisioner KI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Kaltim Haidir.
Penulis : Wiryadi
Editor : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.