Wed 24/12/2025
  Admin Berita Berita

PETERPIN Resmi Diluncurkan, Warga Kutim Kini Lebih Mudah Urus Isbat Nikah dan Dokumen Kependudukan



SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali meluncurkan trobosan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik. Terbaru melalui kolaborasi antar lembaga yakni Pengadilan Agama dan  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menghadirkan program Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Massal (PETERPIN). 

Sebuah program yang memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan produk administrasi berupa buku nikah/akta pernikahan terutama pasangan yang belum memiliki ketetapan hukum atas status perkawinannya.

Secara simbolis Asisten Administrasi Umum Sudirman Latief menyerahkan dokumen perkawinan kepada perwakilan masyarakat di Dusun Martadinata Kecamatan Teluk Pandan pada Selasa (23/12/2025)

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah mengatakan,  menjelaskan bahwa melalui Peterpin, masyarakat tidak perlu lagi mengurus proses administrasi secara terpisah. Setelah memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, masyarakat bisa  langsung difasilitasi untuk penerbitan dokumen kependudukan.
 
"Melalui Peterpin, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang terintegrasi. Mulai darl penetapan isbat nikah, pencatatan pernikahan,hingga penerbitan dokumen kependudukan dapat dilakukan dalam satu rangkalan pelayanan,"ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Sangatta, Ismail, menambahkan bahwa isbat nikah memilik peran penting dalam mamberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan yang telah dilangsungkan sesuai oyariat agoma, namun belum tercatat secara negara, Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelarjuan di berbagai wilayah kutim.

"Pengadilan Agama pada prinsipnya adalah mitra pemerintah daerah. Kami berharap ke depan pelayanan isbat nikah ini dapat menjangkau seluruh Kutim," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka jadi nikah siri di Kutim. Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan Disdukcapil, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, pemerintah desa, tokoh agama. dan seluruh pemangku kepentingan. (*)