
Pjs. Bupati Fokus Untuk Memfasilitasi Bidang Pendidikan dan Telekomunikasi di Kecamatan Sandaran
DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, SANDARAN - Kunjungan kerja Pjs. Bupati ke kecamatan berlanjut dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang kali ini bertempat di Balai Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran.
Kegiatan tersebut di hadiri Camat Sandaran,Asisten II, Dinas PMD, Ketua BPBD dan para kepala desa di kecamatan Sandaran.
Moh. Jauhar Efendi mengatakan, "Kepala desa itu masa baktinya 6 Tahun, UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Kepala desa bisa menjabat selama 18 tahun (3 periode) Ketika diangkat menjadi kepala desa, dan ketika menjadi kepala desa kalau bisa kepala desa tidak serta merta mengganti perangkat desa." ucapnya.
Kecamatan Sandaran memiliki 9 Desa, 6 diantaranya statusnya Pejabat (Pj.), yang kemudian pada tahun 2021 ke enam desa tersebut akan mengikuti pemilihan kepala desa serentak.
Kunjungan kerja Pjs. Bupati kali ini menerima beberapa masukan terkait bidang pendidikan dan telekomunikasi, "Permohonan sekolah swasta SMA Pilial Sandaran menjadi sekolah negeri yang insyaallah kami akan memfasilitasi baik dengan pemerintah provinsi maupun sertifikasi lahan yang merupakan syarat untuk menjadi sekolah negeri, " tegas Jauhar.
Untuk pengembangan infrastruktur Pjs. Bupati Jauhar mengungkapkan bahwa infrastruktur tidak hanya terkait jalan dan jembatan, namun infrastruktur telekomunikasi merupakan hal penting untuk keberlangsungan hidup masyarakat.
"Jadi masih ada 6 desa yang belum ada jaringan telekomunikasi ini juga menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi. Kami akan mencoba berkomunikasi dengan pemerintah provinsi juga. Tahun ini insyaallah akan dibangun infrastruktur jaringan VSAT di kecamatan Sandaran. Mudah-mudahan kecamatan Sandaran semakin hari semakin hebat" ujar Pjs. Bupati. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)